tirto.id - Ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 mengundurkan diri, hanya beberapa pekan jelang memulai tugas. Pengunduran diri tersebut juga bersamaan dengan tahapan usul penetapan nomor induk pegawai (NIP), yang akan selesai pada 10 Mei 2025. Apa sanksi bagi CPNS 2024 yang telah mendapatkan NIP dan mundur?
Proses penerimaan CPNS 2024 telah berlangsung sejak Agustus 2024 dan sudah melalui serangkaian tahapan. Peserta seleksi 2024 yang telah lolos tersebut, akan diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025, berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025.
Meski pengangkatan akan berlangsung beberapa minggu lagi, ribuan orang mengundurkan diri dari CPNS 2024. Per-Selasa (22/4/2025), BKN mencatat sejumlah 1.967 peserta mengundurkan diri sebelum memulai tugas.
CPNS Mengundurkan Diri Setelah Mendapat NIP, Apa Terkena Sanksi?
Pengunduran CPNS 2024 jelang pengangkatan disebutkan terjadi karena sejumlah faktor. Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrulloh memaparkan data dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (22/4/2025).
Mayoritas peserta mundur karena karena unit penempatan terlalu jauh dari domisili. Jumlahnya mencapai 1.285 dari total 1.967 peserta yang mundur.
Sesuai Pasal 23 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PermenPAN-RB) 6/2024, sebenarnya setiap peserta harus siap ditempatkan di seluruh wilayah.
“Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah,” tulis dalam pasal tersebut.
Namun di sisi lain, sejumlah peserta memang lolos ke sejumlah instansi karena faktor optimalisasi dalam sistem BKN. Atau dalam kata lain, terdapat sejumlah pelamar yang lolos ke instansi atau bahkan daerah yang memang bukan tujuannya
“Optimalisasi adalah kebijakan yang dibuat pemerintah, untuk menghindarkan agar tidak terjadi formasi yang kosong,” kata Zudan dalam RDP dengan Komisi II DPR RI, yang ditayangkan melalui TVR Parlemen.
Sebagai contoh optimalisasi. Pelamar A mendaftar di instansi B kota B. Pelamar tersebut tidak lolos ke instansi B kota B, namun ia justru lolos ke instansi C kota C. Sebab, terjadi kekosongan di instansi C kota C karena tidak adanya pelamar.
Alasan pengunduran diri lainnya ialah tekendala izin orangtua (320), terkendala kondisi kesehatan orangtua (156), dianggap mengundurkan diri oleh usulan instansi (92), hingga sedang melanjutkan pendidikan (44).
Alasan berikutnya di antaranya: terkendala kondisi kesehatan pribadi, terikat kontrak dengan institusi lain, dan sebagainya. Sejumlah 3 CPNS mundur karena alasan gaji tidak sesuai ekspektasi.
Terlepas dari hal tersebut, sanksi kini terancam akan diterima peserta CPNS 2024 yang mengundurkan diri dengan alasan apapun. Terutama bagi mereka yang sudah menerima NIP sebelum pengangkatan.
Adakah Sanksi Jika Mengundurkan Diri dari CPNS?
BKN dalam unggahan di Instagram, Rabu (23/4/2025) menyatakan, bahwa pengunduran diri dari CPNS 2024 dengan alasan apapun, akan tetap dikenai sanksi. Tak terkecuali, bagi CPNS yang mundur juga karena faktor optimalisasi sistem.
“Jika yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah diitetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPAN-RB 6/2024,” tulis BKN di IG.
Sanksi telah diatur dalam Pasal 58 Ayat 2 PermenPAN-RB 6/2024. Bahwa CPNS yang sudah mendapatkan NIP dan mengundurkan diri, maka yang bersangkutan akan disanksi tidak boleh mengikuti seleksi serupa untuk 2 tahun anggaran berikutnya.
“Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya,” tulis pasalnya.
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id







































