Menuju konten utama

Apakah Penempatan CPNS Sesuai Domisili dan Apa Dasarnya?

Apakah penempatan CPNS sesuai domisili dan apa dasarnya? Bagaimana aturannya? Simak penjelasan melalui artikel ini.

Apakah Penempatan CPNS Sesuai Domisili dan Apa Dasarnya?
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 formasi Kementerian Luar Negeri di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Rabu (16/10/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Apakah penempatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) nantinya sesuai dengan domisili peserta? Apa dasar yang digunakan dalam penempatan CPNS nantinya? Cek ketentuannya.

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 menarik cukup minat masyarakat Indonesia. Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah pelamar mencapai sekitar 3,9 juta orang. Lebih dari 2,8 juta dinyatakan memenuhi syarat administrasi .

Proses seleksi meliputi tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, ujian kompetensi, hingga pemberkasan. Tahap penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) merupakan identitas resmi bagi CPNS yang telah lulus seleksi dan melengkapi berkas pemberkasan.

Penetapan NIP menjadi langkah penting sebelum pengangkatan resmi sebagai CPNS dan penempatan di instansi yang dituju.​​

Namun, bisa jadi penempatan peserta CPNS 2024 nantinya tidak sesuai dengan harapan awal, seperti keinginan ditempatkan di wilayah domisili. Bahkan, sejumlah peserta dilaporkan memilih untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.

Namun, keputusan tersebut tentu saja bisa berpotensi sebuah konsekuensi. Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, peserta yang mengundurkan diri setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dikenai sanksi berupa larangan mengikuti seleksi ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, beberapa instansi juga memberlakukan denda bagi CPNS yang mengundurkan diri. Jumlahnya bervariasi dan tergantung kebijakan masing-masing instansi. Lalu, apakah penempatan CPNS bisa sesuai dengan domisili?

Apakah Penempatan CPNS Sesuai Domisili dan Apa Dasarnya?

Ketika mendaftar, peserta bisa jadi memilih formasi yang mencantumkan lokasi penempatan. Penempatan CPNS tidak selalu mengikuti domisili peserta dan keputusan akhir ditentukan berbagai faktor.

Pemilihan formasi selama proses pendaftaran memang meningkatkan peluang untuk ditempatkan di daerah yang diinginkan. Tetapi hal ini tidak bisa menjadi jaminan.

Faktor yang berperan dalam proses penempatan adalah kebutuhan instansi, kekosongan jabatan, dan peringkat kelulusan. Selain itu, instansi juga dapat menerapkan kebijakan khusus. Misalnya mewajibkan penempatan di daerah-daerah terpencil untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik.

Secara umum, CPNS yang diterima di instansi pusat bisa saja ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia. Bahkan bisa aja di luar negeri untuk kementerian tertentu.

Sedangkan CPNS yang diterima di pemerintah daerah biasanya akan ditempatkan di dalam wilayah provinsi, kabupaten, atau kota yang bersangkutan.

Sistem ini bertujuan untuk pemerataan aparatur sipil negara di seluruh Indonesia dan mengatasi kekurangan tenaga kerja di wilayah tertentu, terutama daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Bisakah Pindah Penempatan CPNS?

Secara umum, CPNS yang baru diangkat diwajibkan menjalani masa tugas di lokasi penempatan yang telah ditentukan setidaknya selama 10 tahun.

Ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Salah satu isinya adalah mengharuskan CPNS membuat pernyataan kesediaan untuk tidak mengajukan pindah tugas dengan alasan pribadi sebelum masa tersebut selesai.

Aturan menjelaskan bahwa pada saat melamar, peserta seleksi CPNS wajib menandatangani surat pernyataan bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan instansi.

Lalu bersedia tidak mengajukan pindah minimal selama 10 tahun sejak diangkat menjadi CPNS. Kecuali dalam kondisi tertentu seperti tugas negara, promosi jabatan, atau mutasi karena kebutuhan organisasi.

Jika CPNS tetap mengajukan pindah sebelum masa tersebut berakhir tanpa alasan yang sah dan tanpa persetujuan, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Namun, pengajuan pindah lokasi bisa saja dilakukan dalam kondisi tertentu. Semisal mengikuti suami atau istri yang juga seorang ASN dan berpindah tugas.

Meski demikian, persetujuan pindah sangat bergantung pada dua syarat utama, yaitu instansi asal bersedia melepas dan instansi tujuan mau menerima.

Pengajuan pindah tugas tidak serta merta bisa langsung disetujui. Instansi asal dapat menolak permohonan pindah jika tenaga CPNS tersebut masih dibutuhkan dan belum ada pengganti.

Selain itu, keputusan akhir berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Tujuan utama ketentuan ini adalah memperkuat integrasi nasional dan memastikan pemerataan pelayanan publik.

Kemudian membangun komitmen kuat bagi ASN untuk mengabdi di seluruh wilayah Indonesia tanpa bergantung pada lokasi domisili pribadi.

Baca juga artikel terkait CPNS atau tulisan lainnya dari Auvry Abeyasa

tirto.id - Edusains
Kontributor: Auvry Abeyasa
Penulis: Auvry Abeyasa
Editor: Beni Jo