tirto.id - CPNS yang telah diangkat sebagai PNS di pemerintahan diwajibkan untuk mengabdi dan tidak mengajukan pindah unit penempatan kerja setidaknya selama 10 tahun.
Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2022. Berdasarkan pasal 52, pelamar CPNS 2021 tidak dapat mengajukan pindah dengan alasan pribadi selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS.
Selain itu, sebelum pengangkatan CPNS diwajibkan menandatangani surat bersedia berkomitmen untuk tidak mengajukan pindah penempatan selama batas waktu yang ditentukan.
“Pada seleksi CPNS tahun 2021 misalnya, kewajiban peserta lulus untuk menandatangani komitmen tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu minimal yang ditetapkan Pemerintah disampaikan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021,” kata Satya Pratama, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto.
Lebih lanjut, menurut Satya jika yang bersangkutan tetap mengajukan pindah atau melanggar peraturan tersebut, maka akan dianggap mengundurkan diri.
Unit kerja yang akan ditempati oleh CPNS selama 10 tahun tersebut ditentukan berdasarkan pilihan formasi yang dilamar oleh peserta saat seleksi CPNS 2021.
Daftar Alasan Penyebab CPNS Dinyatakan Mengundurkan Diri
Ada sejumlah alasan yang dapat menyebabkan CPNS dianggap mengundurkan diri selain mengajukan pindah unit kerja sebelum 10 tahun. Berdasarkan pasal 53 Permenpan RB nomor 27 Tahun 2021 berikut beberapa alasan yang dapat menyebabkan CPNS dianggap mengundurkan diri:
- pelamar memang mengajukan pengunduran diri;
- pelamar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
- pelamar terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri;
- pelamar tidak memenuhi persyaratan lainnya;
- pelamar meninggal dunia.
Penetapan Unit Kerja dan Penerbitan SPRP
Menurut Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, penempatan kerja masing-masing CPNS ditetapkan oleh instansi dan disetujui oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pertama di suatu instansi.
Namun, sebelum ditetapkan instansi wajib mengajukan usulan penempatan serta memperoleh persetujuan dari Kementerian PANRB. Unit kerja penempatan CPNS yang sudah disetujui akan tertuang dalam Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP)
SPRP akan menjadi dokumen resmi yang menyatakan penempatan CPNS di suatu unit kerja instansi. Jadwal penerbitan SPRP di masing-masing instansi dapat berbeda-beda. Umumnya SPRP diterbitkan seiring dengan diterbitkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Contoh dokumen SPRP sendiri bisa dilihat melalui lampiran lampiran 8 Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil berikut:
Link SPRP di Lampiran 8 Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 [Halaman 49]
Editor: Yandri Daniel Damaledo