tirto.id - Surat Pernyataan Rencana Penempatan atau SPRP merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan ketika pengangkatan CPNS di instansi pemerintahan.
Sesuai dengan namanya, SPRP memuat informasi mengenai unit kerja penempatan CPNS serta jabatannya di suatu instansi. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 penempatan satuan kerja ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincinan penetapan kebutuhan dari menteri.
SPRP sendiri akan diterbitkan seiring dengan ditetapkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) dan pengangkatan CPNS. Contoh SPRP dapat dilihat melalui lampiran 8 Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil berikut:
Link SPRP di Lampiran 8 Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 [Halaman 49]
Larangan Mengajukan Pindah Unit Kerja 10 Selama Tahun
Unit kerja yang tercantum dalam SPRP merupakan unit dimana CPNS akan ditempatkan selama paling singkat 10 tahun. Hal ini merujuk pada peraturan larangan mengajukan pindah unit kerja selama setidaknya 10 tahun sejak pengangkatan.
Selain itu, ketika pemberkasan, peserta yang lulus seleksi CPNS juga diminta untuk mengisi surat pernyataan kesanggupan tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu tersebut.
“Pada seleksi CPNS tahun 2021 misalnya, kewajiban peserta lulus untuk menandatangani komitmen tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu minimal yang ditetapkan Pemerintah disampaikan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021,” terang Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (14/2/2022).
Lebih lanjut, Satya menerangkan bahwa jika yang bersangkutan tetap mengajukan pindah maka akan menimbulkan konsekuensi, yaitu peserta dianggap mengundurkan diri.
Cara Cek Info Penerbitan SPRP di Instansi dan Kementerian
Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, SPRP penerbitan SPRP dilakukan oleh masing-masing instansi.
Namun, sebelum diterbitkan, instansi harus mengajukan usulan penempatan serta memperoleh persetujuan dari Kementerian PANRB. Unit kerja penempatan CPNS yang sudah disetujui akan tertuang dalam SPRP dan sudah ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pertama di suatu instansi.
Jadwal penerbitan SPRP di masing-masing instansi dapat berbeda-beda. Umumnya SPRP diberikan ketika pelantikan CPNS bersamaan dengan diterbitkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Oleh karena itu, peserta CPNS 2021 yang sudah dinyatakan lulus dan melakukan pemberkasan, dapat memantau laman masing-masing kementerian, lembaga, dan instansi daerah di link berikut: