tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan penggantian kelulusan 9 peserta CPNS 2021 untuk mengisi jabatan kosong pada Sabtu (29/1/2022).
Perilisan kesembilan nama peserta tersebut menyusul adanya pembatalan kelulusan 9 peserta akibat mengundurkan diri dan dianggap mengundurkan diri. Seiring dengan adanya pembatalan kelulusan peserta tersebut, 9 posisi di BKN sempat kosong.
Oleh karena itu, BKN mengajukan usul kepada ketua panitia seleksi nasional (panselnas) untuk melakukan penggantian kelulusan pada sejumlah peserta.
Total terdapat 9 peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus kini menjadi lulus. Kesembilan peserta pengganti posisi kosong tersebut akan mengisi lima jenis jabatan, termasuk:
- Penyusun rencana kegiatan dan anggaran
- Analis data dan informasi
- Anallis monitoring evaluasi
- Ahli pertama statistisi
- Ahli pertama analis sumber daya manusia aparatur
Peserta CPNS BKN 2021 dapat melihat daftar nama peserta pengganti tersebut melalui Pengumuman Nomor 03/PANPEL.BKN/CPNS/I/2022 yang dapat diunduh di link berikut:
Cek Daftar 9 Nama Peserta Pengganti Posisi Kosong CPNS BKN 2021
Syarat Pemberkasan Peserta Pengganti CPNS BKN 2021
BKN menyatakan bahwa kesembilan peserta pengganti wajib menyampaikan kelengkapan dokumen dan mengisi daftar riwayat hidup (DRH) mulai tanggal 4 hingga 10 Februari 2022.
Pengunggahan berkas-berkas dan pengisian DRH tersebut dilakukan melalui portal sscasn.bkn.go.id. Adapun berkas-berkas yang harus diunggah selama pemberkasan dan pengisian DRH adalah:
- Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dan latar belakang merah.
- Ijazah asli. Khusus bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah yang diunggah telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kemendikbudristek).
- Transkrip nilai asli.
- Hasil cetak atau print out DRH yang sudah diisi di laman sscasn.bkn.go.id. Pada kolom nama, tempat lahir, dan tanggal lahir wajib ditulis tangan menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam. DRH yang sudah diisi wajib dintandatangani oleh peserta di atas materai Rp10.000 sebelum diunggah.
- Surat Pernyataan 5 Poin yang bisa diunduh dilaman https://sscasn.bkn.go.id dan Surat Pernyataan Bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani oleh peserta di atas materai Rp10.000. Format Surat Pernyataan Bagi CPNS di lingkungan BKN bisa diunduh melalui link ini.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai Maret 2022.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada Januari atau Februari 2022.
- Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkoba, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada Januari atau Februari 2022.
- Bukti pengalaman kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh pejabat berwenang bagi peserta yang memiliki masa kerja.
Selain berkas-berkas tersebut peserta pengganti CPNS BKN 2021 juga wajib mengirimkan berkas lainnya ke email cpnsbknmasakini@bkn.go.id dengan subject nomor peserta_nama. Adapun berkas yang dikirimkan adalah:
- Kartu keluarga
- Ijazah atau STTB dari SD hingga SMA.
Bagi peserta pengganti yang memilih untuk mengundurkan diri, diwajibkan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000 sesuai template yang tercantum pada link ini.
Kriteria Peserta yang Bisa Menggantikan Jabatan Kosong
Jabatan kosong dapat diisi oleh peserta CPNS lainnya dengan usul dari instansi. Berdasarkan pasal 53 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 instansi dapat menunjuk peserta lain dari peringkat tertinggi dibawah peserta yang dibatalkan kelulusannya.
Namun, apabila tidak ada calon pengganti di bawah peringkat peserta yang dibatalkan kelulusannya, maka instansi dapat melakukan penggantian dengan ketentuan pasal 48 ayat 5 hingga 7, yaitu :
- Bagi jabatan kebutuhan umum diisi oleh peserta pada kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
- Bagi jabatan kebutuhan khusus diisi oleh peserta pada kebutuhan umum dan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
- Bagi instansi pusat yang sudah melakukan pengelompokan jabatan, kualifikasi pendidian, hingga nilai ambang batas, namun jabatannya belum terpenuhi, maka dapat merekrut peserta yang telah dikelompokkan sesuai dengan kriteria jabatan hingga kualifikasi pendidikan.
- Bagi instansi daerah yang juga sudah melakukan pengelompakan jabatan hingga nilai ambang batas, namun jabatan kosong masih belum terpenuhi, dapat merekrut peserta lain pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.