Menuju konten utama

Daftar 9 Peserta CPNS 2021 yang Kelulusannya Dibatalkan oleh BKN

Daftar 9 nama peserta CPNS BKN 2021 yang dibatalkan kelulusannya sudah dirilis di website www.bkn.go.id pada Rabu (26/1/2022).

Daftar 9 Peserta CPNS 2021 yang Kelulusannya Dibatalkan oleh BKN
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti apel di halaman kantor Bupati, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (15/1/2021). ANTARA/Adiwinata Solihin.

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan daftar 9 nama peserta yang mengalami pembatalan kelulusan dalam CPNS 2021.

Daftar nama-nama peserta tersebut dirilis oleh panitia seleksi CPNS BKN 2021 melalui website www.bkn.go.id pada Rabu (26/1/2022). Pembatalan status kelulusan CPNS BKN 2021 pada kesembilan peserta disebabkan oleh dua alasan.

Alasan pertama peserta mengajukan pengunduran diri dengan mengunggah surat pengunduran diri di platform sscasn.bkn.go.id. Total terdapat 5 orang yang mengajukan pengunduran diri tersebut.

Sementara, 4 peserta lainnya dianggap mengundurkan diri karena tidak mengikuti pemberkasan dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada tanggal 7 hingga 21 Januari 2022.

"Empat orang peserta dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS BKN T.A. 2021 karena tidak melakukan pengisian DRH sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan," catat panitia seleksi CPNS BKN melalui pengumuman yang dirilis pada Rabu.

Daftar Nama Peserta CPNS BKN 2021 yang Dibatalkan Kelulusannya

Mengutip Pengumuman Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/I/2022 berikut daftar nama peserta CPNS BKN 2021 yang dibatalkan kelulusannya:

Nama Jabatan Keterangan
Rahmat Analis Data dan Informasi Mengundurkan diri
Resta Nurfajri Analis Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Mengundurkan diri
Yani Trimardiani Ahli Pertama - Statistisi Mengundurkan diri
George Zinsky Pietro B. Dompas Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Mengundurkan diri
Farah Hilda Fuad Lubis Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Mengundurkan diri
Wulan Astarina Dewi Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Dianggap mengundurkan diri
Carissa Dessy Rianti Analis Data dan Informasi Dianggap mengundurkan diri
Kanti Prasetyo Rachmandani Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Aparatur Dianggap mengundurkan diri
Nur Rizki Alimin Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Dianggap mengundurkan diri

Dalam pengumuman yang sama BKN menyebutkan bahwa keputusan pembatalan kelulusan tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Apakah Jabatan Kosong Bisa Diisi Peserta Lain?

Jabatan kosong bisa diisi oleh peserta CPNS lainnya apabila instansi mengajukan usul penggantian kepada ketua panitia seleksi nasional (panselnas).

Berdasarkan pasal 53 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 usul pergantian peserta tersebut bisa dilakukan apabila ada peserta yang dibatalkan kelulusannya karena:

  • mengundurkan diri;
  • dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditetapkan;
  • terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang ditelah ditetapkan oleh menteri;
  • tidak memenuhi persyaratan lainnya;
  • meninggal dunia.

Peserta yang dapat mengisi jabatan kosong tersebut adalah peserta yang memiliki peringkat tertinggi di bawah peserta yang kelulusannya dibatalkan.

Instansi dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua panselnas dengan cara melampirkan:

  • surat pengunduran diri peserta;
  • surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK;
  • surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan, kepala desa, atau kepala kecamatan.

Jadwal Usul Penetapan NIP CPNS BKN 2021

Usul penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS 2021 di instansi BKN dilakukan setelah tahap pemberkasan dan pengisian DRH selesai. Berdasarkan jadwal terakhir yang ditetapkan oleh BKN, usul penetapan NIP CPNS 2021 akan berlangsung pada 22 Januari hingga 22 Februari 2022.

Peserta yang sudah melengkapi pemberkasan dan telah mendapat persetujuan NIP CPNS akan mengikuti masa percobaan paling singkat satu tahun dan paling lama dua tahun.

Ketika sudah memperoleh persetujan NIP CPNS 2021 peserta sebaiknya tidak mengajukan pengunduran diri. Berdasarkan pasal 54 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2022, peserta yang mengundurkan diri setelah mendapat persetujuan NIP akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode selanjutnya.

Oleh karena itu, CPNS yang sudah memperoleh penetapan NIP sebaiknya tetap melanjutkan ke tahap masa percobaan.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy