tirto.id - Peserta yang dinyatakan lulus serangkaian rekrutmen CPNS tidak langsung diangkat sebagai PNS. Sebelum menyandang status sebagai PNS, CPNS harus melalui tahap masa percobaan terlebih dahulu.
Berdasarkan Pasal 16 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1074, masa percobaan untuk CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil, akan berlangsung paling singkat 1 tahun atau paling lama 2 tahun. Masa percobaan dihitung sejak rilisnya surat keterangan (SK) pengangkatan CPNS.
Perlu diketahui bahwa masa percobaan yang lebih lama bisa saja dialami oleh CPNS. Dikutip dari laman BKN Kabupaten Pekalongan CPNS bisa saja menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun.
Kendati demikian, CPNS yang mengalami masa percobaan lebih dari 2 tahun masih bisa diangkat menjadi PNS. Pengangkatan tersebut bisa terjadi apabila alasan keterlambatan masa percobaan CPNS bukan merupakan kesalahan dari yang bersangkutan.
Lalu, apakah dalam masa percobaan tersebut CPNS sudah melaksanakan tugas?
Menurut Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), CPNS sudah memiliki kewajiban melaksanakan tugasnya paling lama satu bulan setelah diangkat sebagai CPNS.
Setelah melalui masa percobaan, barulah CPNS diangkat sebagai PNS. Sesuai dengan Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, PNS diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.
Pejabat pembina kepegawaian dibedakan menjadi tiga, yaitu:
- Pejabat pembina kepegawaian pusat, yaitu Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional, serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen.
- Pejabat pembina kepegawaian daerah provinsi, yaitu gubernur.
- Pejabat pembina kepegawaian kota/kabupaten, yaitu walikota atau bupati.
Syarat CPNS Agar Bisa Diangkat Sebagai PNS
Salah satu syarat utama seorang CPNS bisa diangkat sebagai PNS adalah memenuhi standar kinerja. Selama melakukan masa percobaan, kinerja CPNS dalam melaksanakan tugasnya akan dinilai oleh pejabat berwenang.
Penilaian inilah yang kemudian menjadi dasar pengangkatan CPNS menjadi PNS. Perlu diketahui bahwa setiap instansi memiliki standar penilaiannya masing-masing
Namun secara umum, berikut daftar persyaratan yang harus dipenuhi CPNS agar bisa diangkat sebagai PNS:
- CPNS memiliki penilaian prestasi kerja yang baik dan dinyatakan secara tertulis oleh atasan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).
- CPNS telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS, yang dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Penguji Tersendiri atau Tim Penguji yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan.
- CPNS telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan, dinyatakan dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.
Jadwal Rekrutmen CPNS 2021
Saat ini, proses rekrutmen CPNS 2021 hampir memasuki tahap akhir. Beberapa instansi saat ini tengah melakukan pengolahan nilai akhir berupa integrasi nilai SKD dan SKB. Sementara itu, sebagian instansi lainnya masih melangsungkan ujian SKB.
Proses pengangkatan CPNS 2021 sendiri rencananya baru berlangsung setelah tahap pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk PNS (NIP).
Bagi instansi yang menyelenggarakan kegiatan di tahap 1, kegiatan pemberkasan dan usul penetapan NIP baru berakhir pada 30 Januari 2022. Lalu, bagi instansi yang menyelenggarakan kegiatan di tahap 2, kegiatan tersebut baru selesai pada 28 Februari 2022.
Berikut jadwal lanjutan pelaksanaan rekrutmen CPNS 2021 sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN):
Kegiatan | Tahap 1 | Tahap 2 |
Pelaksanaan SKB | 15-28 November 2021 | 27 November-18 Desember 2021 |
Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB | 29 November - 1 Desember 2021 | 19-20 Desember 2021 |
Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB | 2-4 Desember 2021 | 21-24 Desember 2021 |
Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB | 5-6 Desember 2021 | 27-28 Desember 2021 |
Penyampaian Hasil SKD dan SKB | 7-8 Desember 2021 | 29-30 Desember 2021 |
Pengumuman Hasil SKD dan SKB | 9-10 Desember 2021 | 3-4 Januari 2022 |
Masa Sanggah | 13-16 Desember 2021 | 5 – 8 Januari 2022 |
Jawab Sanggah | 17-24 Desember 2021 | 10-17 Januari 2022 |
Pengumuman Pasca Sanggah | 27-29 Desember 2021 | 18-19 Januari 2022 |
Penyampaian Kelengkapan Dokumen | 30 Desember – 17 Januari 2022 | 20 Januari -15 Februari 2022 |
Usul Penetapan NIP | 1-30 Januari 2022 | 1 -28 Februari 2022 |
Editor: Yantina Debora