Menuju konten utama
Seleksi CPNS 2021

Nama Jabatan yang Mengangkat CPNS & Proses Seleksi CPNS Menjadi PNS

Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai dan manajemen ASN termasuk PNS. 

Nama Jabatan yang Mengangkat CPNS & Proses Seleksi CPNS Menjadi PNS
Ilustrasi Syarat Pendaftaran CPNS 2021. tirto.id/Fuad

tirto.id - Nama jabatan yang berhak mengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS adalah Pejabat Pembina Kepegawaian.

Sesuai dengan Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2003, pejabat Pembina Kepegawaian sendiri dibedakan menjadi tiga, yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota.

Untuk CPNS di pemerintahan pusat akan diangkat sebagai PNS oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional, serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Untuk CPNS di pemerintahan daerah provinsi, akan diangkat sebagai PNS oleh Gubernur. Sementara untuk CPNS di pemerintahan kota/kabupaten akan diangkat sebagai PNS oleh Walikota atau Bupati.

Proses Seleksi CPNS Menjadi PNS

Setelah lolos serangkaian seleksi rekrutmen, CPNS tidak langsung diangkat menjadi PNS. CPNS baru bisa diangkat setelah melalui serangkaian proses yang diatur secara tegas dalam UU. Proses tersebut meliputi tahap masa percobaan dan pengangkatan PNS.

1. Masa Percobaan CPNS

CPNS diwajibkan menjalani masa percobaan selama minimal satu dan maksimal dua tahun terhitung setelah lolos rangkaian seleksi dan diangkat menjadi CPNS.

Melansir laman resmi BKN Kabupaten Pekalongan CPNS bisa saja menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun dengan suatu sebab tertentu. Meski masa percobaan lebih dari 2 tahun, CPNS masih bisa diangkat sebagai PNS. Dengan catatan, alasan keterlambatan pengangkatannya bukan karena kesalahan dari yang bersangkutan.

Pengangkatannya tentu dengan mempertimbangkan penilaian prestasi, memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani, serta telah menyelesaikan pendidikan maupun pelatihan prajabatan.

Usulan pengangkatan CPNS dengan masa percobaan yang lebih dari dua tahun harus menyebutkan alasan rinci mengenai keterlambatan pengangkatan.

2. Pengangkatan CPNS menjadi PNS

Setelah melalui masa percobaan, instansi kemudian mengajukan usul pengangkatan CPNS menjadi PNS. Usul tersebut tentunya harus memenuhi syarat pengangkatan.

Mengutip BKD DKI Jakarta, CPNS akan diangkat sebagai PNS apabila telah memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Memiliki penilaian prestasi kerja yang baik dan dinyatakan secara tertulis oleh atasan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).
  • Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS, yang dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Penguji Tersendiri atau Tim Penguji yang ditunjuk oleh
  • Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan.

    Telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan, dinyatakan dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.

Usulan tersebut kemudian diajukan dengan melampirkan sejumlah berkas persyaratan, meliputi:

  • Surat Pengantar dari SKPD dari kepada Kepala BKD Diklat.
  • Fotokopi Surat Keterangan (SK) CPNS yang telah dilegalisir.
  • Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang telah dilegalisir.
  • Fotokopi SK Konversi Nomor Induk PNS (NIP) Baru.
  • Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan (STTPL) yang telah dilegalisir.
  • Asli dan fotokopi SK Sehat dari Dokter Penguji Tersendiri atau Tim Penguji Kesehatan.
  • Fotokopi DP3 semua unsur dengan nilai minimal baik yang telah dilegalisir.
  • Ijazah terakhir sesuai pendidikan pada SK CPNS yang telah dilegalisir
  • Fotokopi SK Penempatan terakhir, bila telah berpindah unit kerja dari unit kerja sebelumnya sesuai SK CPNS yang telah dilegalisir.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari