Menuju konten utama

Passing Grade Nilai SKD CPNS Kemenag 2024 dan Tahapan Seleksinya

Simak passing grade atau nilai ambang batas CPNS Kemenag 2024 untuk tiga SKD yaitu TIU, TWK, dan TKP.

Passing Grade Nilai SKD CPNS Kemenag 2024 dan Tahapan Seleksinya
Gadis muda merayakan kemenangan online. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis passing grade atau nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kelulusan Dasar (SKD) pada Calon Seleksi Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor P-3103/SJ/B.II.1/KP.00.1/08/2024 tentang Pengadaan CPNS Kemenag RI Tahun Anggaran 2024.

Passing grade SKD CPNS 2024 ini artinya adalah nilai minimum yang harus diperoleh peserta ketika mengikuti tes. Jika di bawah nilai ambang batas, maka peserta otomatis tidak lolos.

Namun, jika sudah melewati nilai ambang batas pun, peserta harus mengikuti perangkingan sebelum bisa lolos ke tahap selanjutnya.

Adapun pelaksanaan tes SKD CPNS Kemenag ini akan dilakukan mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024. Kemudian, hasil SKD CPNS akan diumumkan pada 17 hingga 19 November 2024.

Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS Kementerian Agama 2024

Adapun nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS Kemenag 2024 berbeda-beda dan dibagi menjadi tiga berdasarkan kebutuhan. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan

  • Nilai tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
  • Nilai tes intelegensia umum (TIU): 80
  • Nilai tes karakteristik pribadi (TKP): 166.

Nilai Ambang Batas Kebutuhan Putra/Putri Lulusan Terbaik

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 311; dan
  • Nilai TIU paling rendah 85.

Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286; dan
  • Nilai TIU paling rendah 60.

Tahapan Seleksi CPNS Kemenag 2024

Seleksi CPNS Kemenag memiliki empat tahapan, yakni seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dan hasil akhir. Berikut informasinya.

1. Seleksi Administrasi

  • Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  • Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kementerian Agama dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

  • Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
    • Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan:

      a) 65 (enam puluh lima) untuk TWK;

      b) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan

      c) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

    • Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik:

      a) Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan

      b) Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

    • Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua:

      a) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan

      b) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

  • Pelamar CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

    1) Melamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK yang sama saat pendaftaran seleksi Tahun Anggaran 2023;

    2) Melamar jenjang pendidikan yang sama pada seleksi Tahun Anggaran 2023;

    3) Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi Tahun Anggaran 2024;

    4) Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi Tahun Anggaran 2024;

    5) Memenuhi nilai ambang batas SKD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan

    6) Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi Tahun Anggaran 2024. Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024. Jika pelamar memilih untuk mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD Tahun Anggaran 2024.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

  • Pelamar yang menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024 berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.
    • Tes menggunakan CAT BKN dengan bobot 50%; dan
    • Tes tambahan berupa:

      a) Praktik dan Sikap Kerja Berperspektif Moderasi Beragama dengan bobot 40%;

      b) Wawancara Wawasan Moderasi Beragama dengan bobot 10%.

4. Hasil Akhir

  • Penetapan kelulusan akhir untuk seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 akan ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) berdasarkan integrasi nilai SKD yang memiliki bobot 40% dan SKB yang memiliki bobot 60%, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Nisa Hayyu Rahmia

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Nisa Hayyu Rahmia
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Dipna Videlia Putsanra