tirto.id - Meskipun seleksi PPPK 2023 telah selesai, masih ada beberapa peserta yang belum menerima NIP. Bagi Anda yang termasuk dalam kategori tersebut, berikut panduan cara mudah mengecek NIP PPPK untuk Nakes, Guru, atau PPPK Teknis secara online.
Berdasarkan jadwal Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 harus diselesaikan paling lambat tanggal 21 Februari 2024.
Setelah proses pengisian DRH selesai, tahapan selanjutnya adalah pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dari instansi ke BKN. Periode pengusulan NIP CPNS ini berlangsung dari tanggal 22 Februari hingga 22 Maret 2024.
Cara Cek NIP PPPK Teknis, Guru, dan Nakes secara Online
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan layanan online untuk memudahkan pegawai mengecek NIP PPPK mereka. Berikut langkah-langkahnya:
Langkah 1: Kunjungi Laman Resmi
Buka browser Anda dan akses laman resmi BKN di https://monitoring-siasn.bkn.go.id/. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil.Langkah 2: Login
Masukkan username dan password yang telah diberikan BKN. Jika belum memiliki akun, ikuti prosedur pendaftaran yang tersedia di laman tersebut.Langkah 3: Pilih Menu Cek NIP
Setelah login, pilih menu "Cek NIP" atau "Monitoring NIP" di halaman utama.Langkah 4: Masukkan Data
Masukkan data yang diperlukan seperti nomor KTP atau informasi lainnya sesuai instruksi di laman. Pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data diri Anda.Langkah 5: Klik Cari
Tekan tombol "Cari" atau "Search" untuk memulai proses pengecekan. Sistem akan memproses data Anda dan menampilkan hasilnya.Langkah 6: Lihat Hasil
Hasil pengecekan NIP akan muncul di layar. Pastikan data yang ditampilkan sesuai dengan data diri Anda. Jika terdapat kesalahan, segera hubungi pihak terkait untuk melakukan koreksi.Mengapa NIP Penting untuk PPPK Nakes, Guru dan Teknis?
Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari dua kelompok, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Masing-masing kelompok memiliki nomor identitas unik untuk membedakan mereka.
Bagi PNS, nomor identitasnya disebut Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP). NIP terdiri dari 18 digit angka yang memuat informasi penting seperti tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama, jenis kelamin, dan nomor urut.
NIP hanya berlaku selama individu tersebut berstatus sebagai PNS dan tidak dapat digunakan lagi jika statusnya berubah.
Sementara itu, PPPK memiliki nomor identitas yang disebut Nomor Induk PPPK (NI PPPK). Formatnya mirip dengan NIP, yaitu 18 digit angka yang memuat informasi tanggal lahir, tahun pengangkatan pertama, jumlah perjanjian kerja, jenis kelamin, dan nomor urut.
NI PPPK hanya berlaku selama individu tersebut terikat perjanjian kerja dengan instansi yang sama. Jika pindah instansi, maka NI PPPK akan berubah.
Baik NIP maupun NI PPPK memiliki fungsi penting dalam berbagai aspek kepegawaian, seperti pengelolaan administrasi, pembinaan karier, pelayanan gaji, pensiun, dan jaminan sosial.
Oleh karena itu, proses penetapan NIP/NI harus dilakukan dengan cermat, tepat, dan cepat untuk memastikan kebenaran dan keabsahan data yang terkandung di dalamnya.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra