tirto.id - Pencairan gaji ke-13 untuk PNS dan Pensiunan ASN 2024 mulai cair sejak 3 Juni 2024. Gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diberikan oleh pemerintah sebagai apresiasi atas kontribusi dari pegawai pemerintah atau pensiunan di tingkat pusat maupun daerah.
Pemberian gaji ke-13 tahun 2024 sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Tahun ini gaji ke-13 dijadwalkan pencairannya paling cepat bulan Juni, berdasarkan Pasal 12 ayat 1 yang berbunyi "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024."
Cara Cek Gaji ke-13 2024
Gaji ke-13 disalurkan melalui PT Taspen (Persero) untuk kemudian dikirimkan ke rekening penerima tunjangan. Adapun sebenarnya cara memeriksa apakah gaji ke-13 sudah cair, dapat dilakukan dengan memeriksa catatan transfer masuk di rekening Anda.
Namun untuk bisa menerima gaji tersebut, Anda wajib melalui proses verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan identitas penerima sudah sesuai. Verifikasi tersebut dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Taspen.
Berikut adalah langkah-langkah verifikasi identitas di aplikasi Taspen bagi penerima gaji ke-13:
1. Instal aplikasi Taspen Otentikasi di Google Play Store bagi pengguna android dan App Store bagi pengguna iOS.
2. Jika sudah terinstal, buka aplikasi Taspen lalu masuk dengan mengisi nomor Taspen (Notas) atau nomor pensiunan yang tertera di Kartu Identitas Pensiun (KARIP) di kolom “Masukkan NOTAS”. Anda juga dapat memeriksa nomor notas melalui laman https://tcare.taspen.co.id/tcare/ dengan mengisi informasi Nomor Induk PNS (NIP) dan wilayah domisili.
3. Apabila berhasil masuk, klik “Otentikasi”, Anda akan diarahkan ke halaman pencocokan wajah. Ambil swafoto sesuai dengan instruksi yang diminta sistem di tempat dengan pencahayaan baik. Instruksi yang diminta meliputi anggukan, gelengan kepala dan kedipan mata.
4. Verifikasi wajah dinyatakan berhasil saat muncul pemberitahuan bahwa verifikasi wajah dan otentikasi bulan telah sukses.
5. Klik “Lihat Hasil” untuk melihat hasil verifikasi dan riwayat pencairan dana pensiun Anda.
Berapa Besaran Gaji ke-13?
Besaran gaji ke-13 tahun ini akan diberikan 100 persen kepada ASN dan pensiunan. Komponen gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum dan tunjangan kinerja per bulan.
Berikut adalah besaran gaji PNS 2024 yang diklasifikasi menurut golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.685.664-Rp2.522.664Ib: Rp1.840.860-Rp2.670.732
Ic: Rp1.918.728-Rp2.783.700
Id: Rp1.999.944-Rp2.901.420
Golongan II
IIa: Rp2.183.976-Rp3.643.488IIb: Rp2.385.072-Rp3.797.604
IIc: Rp2.485.944-Rp3.958.200
IId: Rp2.591.136-Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.752-Rp4.575.312IIIb: Rp2.903.580-Rp4.768.848
IIIc: Rp3.026.484-Rp4.970.592
IIId: Rp3.154.464-Rp5.180.760
Golongan IV
IVa: Rp3.287.844-Rp5.400.000IVb: Rp3.426.948-Rp5.628.420
IVc: Rp3.571.884-Rp5.866.452
IVd: Rp3.722.976-Rp6.114.636
IVe: Rp3.880.548-Rp6.373.296
Sedangkan bagi pensiunan gaji ke-13 didasarkan pada pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Berikut adalah perkiraan besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS yang diklasifikasi menurut golongan:
- Golongan I: Rp1.748.096-Rp2.256.688
- Golongan II: Rp Rp1.748.096-Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.096-Rp4.029.536
- Golongan IV: Rp1.748.096-Rp4.755.856
Daftar Penerima Gaji ke-13
Seperti disebutkan, pemerintah akan memberikan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan dan juga penerima pensun dan tunjangan. Secara rinci daftar penerima gaji ke-13 dapat disimak sebagai berikut:
1. PNS
2. Calon PNS
3. PPPK
4. TNI
5. Polri
6. Wakil Menteri
7. Staf Khusus
8. Pimpinan dan Anggota DPRD
9. Hakim adhoc
10. Pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN LNS
11. Pimpinan dan pegawai non ASN pada BLU
12. Pimpinan dan pegawai non ASN pada Lembaga Pneyiaran Publik Pegawai non ASN pada PTN baru berdasarkan Perpres No. 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Aparatur negara lainnya yang sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan pensiunan, penerima pensiun dan tunjangan.
Apakah PPPK Mendapatkan Gaji ke 13?
Berdasarkan daftar penerima yang dipaparkan sebelumnya, PPPK merupakan salah satu golongan aparatur negara yang menerima gaji ke-13. PPPK sendiri merupakan akronim dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Meski terdapat sejumlah perbedaan status kerja, hak dan juga kewajiban antara PPPK dengan ASN lainnya, salah satunya adalah tidak memiliki jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
PPPK tetap berhak memperoleh gaji ke-13 karena termasuk dalam daftar pegawai ASN sama seperti PNS dan aparatur negara lainnya.
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Dipna Videlia Putsanra