Menuju konten utama

Misbakhun Bantah Terlibat Urusan Cukai Rokok

Misbakhun mengaskan dirinya tidak akan mencederai amanah dari konstituennya yang banyak berprofesi sebagai petani tembakau.

Misbakhun Bantah Terlibat Urusan Cukai Rokok
Misbakhun kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (4/2/2026). tirto.id/Rahma
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, membantah pemberitaan dan siniar yang mengaitkan dirinya dengan pemesanan pita cukai rokok. Ia mengaskan dirinya tidak akan mencederai amanah dari konstituennya yang banyak berprofesi sebagai petani tembakau.

“Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” kata Misbakhun, dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026).

Misbakhun juga menyebut Adi Harnowo sebagai sosok tenaga ahli (TA) di DPR yang disebut dalam berita atau siniar itu sudah lama tidak bekerja untuknya. Sejak DPR periode saat ini dilantik pada Oktober 2024, tidak ada nama Adi Harnowo dalam daftar TA untuk anggota Fraksi Golkar DPR itu.

“Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” katanya.

Misbakhun menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan soal pita cukai rokok. Sebab, kewenangan soal itu ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik. Jadi, tidak ada hubungannya dengan saya,” tutur dia.

Misbakhun juga mengaku dirinya telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto untuk memperoleh penjelasan tentang isu yang berkembang tersebut. Misbakhun menegaskan bahwa pihak DJBC tidak menemukan namanya dalam investigasi itu.

“Pak Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok,” ujarnya.

Menurut Misbakhun, kewenangan tentang investigasi atas dugaan penyalahgunaan penjualan pita cukai ada di DJBC. Oleh karena itu, dia mempersilakan publik meminta klarifikasi langsung kepada pembuat berita maupun pihak yang menyebut namanya.

“Kewenangan melakukan investigasi penjualan pita cukai rokok ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mengenai kebenaran berita ini, silakan konfirmasi langsung kepada pihak yang mempunyai kewenangan tersebut,” imbuhnya.

Sekretaris Ormas Madas Serumpun Agus Cahyono, mengatakan pemberitaan tersebut cenderung mendiskreditkan Misbakhun tanpa mengulas secara utuh perjuangannya dalam membela petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau.

“Jangan sampai perjuangan itu diabaikan hanya karena adanya narasi yang terus-menerus membangun citra negatif terhadap beliau. Pak Misbakhun selama ini dikenal konsisten memperjuangkan nasib petani tembakau, buruh pabrik rokok, dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau,” ujarnya

Baca juga artikel terkait M MISBAKHUN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash News
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama