Menuju konten utama

Cara Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS 2023 PT TASPEN & Rinciannya

Gaji ke-13 pensiunan PNS 2023 sudah bisa dicairkan melalui PT TASPEN, berikut cara pencairan dan rincian besaran dananya.

Cara Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS 2023 PT TASPEN & Rinciannya
Ilustrasi menerima gaji. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Gaji ke-13 pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) 2023 di PT TASPEN sudah bisa dicarikan mulai Juni 2023. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Melalui siaran di YouTube Kementerian PANRB, Sri Mulyani menyebutkan bahwa pencarian gaji 13 dijadwalkan bertepatan dengan periode tahun ajaran baru 2023/2024.

“Pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” katanya melalui video di YouTube Kementerian PANRB, Rabu (29/5/2023).

Melalui penyaluran ini diharapkan inflasi dapat terkendali dan daya beli masyarakat dapat meningkat. Bertepatan dengan disalurkannya gaji ke-13 ini, pensiunan PNS bisa segera mencari tahu soal pencairan di PT TASPEN dan cek rincinan besaran gaji yang diterima.

Cara Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2023

Dikutip dari laman resmi PT TASPEN, pembayaran gaji 13 pensiunan PNS akan dilaksanakan secara otomatis oleh TASPEN.

Oleh karena itu, penerima dana gaji 13 pensiunan PNS tidak perlu repot-repot mengajukan dokumen persyaratan apapun untuk mencairkan dana.

Kendati demikian, penerima gaji 13 penisunan PNS wajib melakukan verifikasi dan autentikasi mandiri secara online melalui aplikasi Taspen. Ini dilakukan untuk memastikan identitas penerima sudah benar dan sesuai.

Dikutip dari YouTube JakOne, berikut tata cara verifikasi identitas melalui aplikasi Taspen:

  • Unduh aplikasi Taspen melalui Google Play Store atau di link ini;
  • Buka aplikasi Taspen yang sudah terpasang di perangkat;
  • Pada kolom "Masukkan NOTAS", isi nomor Taspen (Notas) atau nomor pensiunan yang tercantum di Kartu Identitas Pensiun (KARIP). Notas sendiri bisa dicek melalui laman https://tcare.taspen.co.id/tcare/ dengan memasukkan Nomor Induk PNS (NIP) dan wilayah domisili;
  • Klik "Otentikasi";
  • Sistem otomatis akan masuk ke laman pencocokan wajah. Pergi ke tempat dengan pencahayaanbaik, kemudian akukan swafoto (selfie) sesuai dengan instruksi sistem. Pengguna nantinya harus mengangguk dan menggelengkan kepala hingga mengedipkan mata;
  • Jika sudah berhasil, maka akan muncul pesan pemberitahuan bahwa verifikasi wajah dan otentifikasi bulan sudah berhasil;
  • Klik "Lihat Hasil" untuk cek hasil verifikasi dan riwayat pencairan dana pensiun.

Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2023

Sri Mulyani turut menyebutkan bahwa komponen pemberian gaji ke-13 pensiunan PNS sama dengan tunjangan hari raya (THR).

Artinya, gaji yang diberikan berupa gaji/pensiun pokok dan tunjangan (tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum), ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Adapun besaran gaji ke-13 PNS 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Besaran dibedakan sesuia dengan jabatan PNS yang dulu dijabat oleh pensiunan.

Berikut besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2023:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:

  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
  • Anggota: Rp18.340.000.

2. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

  • Eselon I/pejabat pimpinan tinggi Utama/ pejabat pimpinan tinggi Madya: Rp19.939.000
  • Eselon II/ pejabat pimpinan tinggi Pratama: Rp14.702.000
  • Eselon III/pejabat administrator: Rp8.987.000

    Eselon IV/pejabat pengawas: Rp7.517.000.

3. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

  • Pendidikan SD/SMP sederajat: Rp3.219.000 - Rp4.079.000
  • SMA/diploma satu sederajat: Rp3.842.000 - Rp4.984.00
  • Diploma dua/diploma tiga dan sederajat: Rp4.138.000 - Rp5.397.000
  • Strata 1/diploma empat/sederajat: Rp4.735.000 - Rp6.229.O00
  • Strata 2/strata 3/sederajat: Rp5.064.000 - Rp6.769.000.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora