tirto.id - Pencairan gaji ke-13 tahun 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2023 yang akan datang. Mekanisme pembayarannya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Pengamat ekonomi Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Bali Prof. Dr. I Gede Sri Darma menyatakan bahwa cairnya gaji ke-13 dapat membuat daya beli masyarakat bertambah.
Sri Darma mengungkapkan bahwa gaji ke-13 bisa digunakan untuk berlibur bersama anak setelah ujian. Selain itu, juga untuk membeli kebutuhan sekolah semester depan.
Sri Darma menambahkan supaya gaji ke-13 tersebut disarankan tidak langsung dihabiskan semuanya. Dia menghimbau untuk disimpan atau diinvestasikan sebagian.
Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan bahwa komponen gaji ke-13 sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) kemarin. Adapun komponennya terdiri dari gaji atau pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin).
Komponen Gaji ke-13 2023 ASN-TNI/Polri
Sesuai dengan Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ke-13 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), rincian komponen dalam gaji ke-13 tahun 2023 yaitu:
- PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
- PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya 50% tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.
Komponen Gaji 13 2023 ASN yang Tidak Diberikan
Sementara itu, berikut adalah komponen yang tidak diberikan dalam gaji ke-13 2023 untuk ASN:
- Insentif kinerja;
- Insentif kerja;
- Tunjangan pengelolaan arsip statis;
- Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
- Tunjangan pengamanan;
- Tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
- Insentif khusus;
- Tunjangan khusus Provinsi Papua;
- Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
- Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
- Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
- Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
- Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra