Menuju konten utama

Pengumuman Penerima Insentif Guru PAI Bukan PNS-PPPK 2023

Pengumuman Penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK 2023 yang disiarkan oleh Kemenag 2023.

Pengumuman Penerima Insentif Guru PAI Bukan PNS-PPPK 2023
Tunjangan Guru PAI. instagram/pendiskemenag

tirto.id - Pengumuman Penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK 2023 disiarkan oleh Kemenag 2023, hari ini, Selasa, 30 Mei 2023.

Kemenag mengumumkan daftar penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 telah ditetapkan dalam surat edaran.

Terkait pengumuman penerima tunjangan insentif guru PAI 2023 ini, para penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 diminta agar melengkapi sejumlah persyaratan dokumen.

Jadwal batas akhir verifikasi dokumen calon penerima insentif sebagaimana ketentuan di atas paling lambat pada tanggal 7 Juni 2023 pukul 16.00 WIB.

Berikut informasi selengkapnya terkait Pengumuman Penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023.

Pengumuman Penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK 2023

Sebagaimana dikutip dari laman resmi pendis Kemenag, berdasarkan hasil pengajuan calon penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui SIAGA, maka dengan ini disampaikan informasi sebagai berikut:

1. Daftar Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 telah ditetapkan dalam surat edaran;

2. Penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun2023 merupakan hasil sinkronisasi data antara Direktorat PAI dengan Direktorat GTK Madrasah terkait penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus guru madrasah tahun 2023.

3. Berdasarkan sinkronisasi data tersebut, ditemukan beberapa data ganda Guru PAI sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah dan Guru PAI sebagai penerima Tunjangan Khusus Guru Madrasah Tahun 2023. Maka penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 yang terdata ganda diganti dengan guru PAI lainnya yang memenuhi kriteria berdasarkan skala prioritas.

Syarat Dokumen bagi Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI

Kanwil Kemenag Provinsi menginformasikan kepada Kankemenag Kabupaten/Kotauntuk menginstruksikan kepada penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 agar melengkapi persyaratan dan memperhatikan beberapa ketentuan berikut:

a. Guru PAI penerima tunjangan insentif memastikan kembali bahwa rekening yang terdata di SIAGA adalah benar-benar milik sendiri dan rekening AKTIF;

b. Penulisan Nama Rekening berupa Huruf Kapital, Huruf Kecil atau Gelar harus sesuaidengan yang tertera pada buku rekening;

c. Penulisan Nomor Rekening Penerima harus sesuai dengan yang tertera pada bukurekening, tidak tertukar atau kurang digit angka;

d. Nama Bank dipilih sesuai dengan buku rekening penerima;

e. Guru PAI penerima insentif mengunggah ke SIAGA scan BUKU REKENING (jelas& terbaca) dan KARTU INSENTIF yang memuat surat pertanggungjawaban Mutlak(SPTJM) bermaterai yang telah ditandatangani. Adapun KARTU INSENTIF yang memuat SPTJM dapat diunduh pada akun SIAGA masing-masing dalam fitur insentif;

f. Penyaluran insentif dilakukan melalui Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia(BSI) sebagai Bank Penyalur. Bagi Guru PAI penerima insentif yang menggunakan bank selain Bank Penyalur akan dikenakan biaya Sistem Kliring Nasional (SKN) antarbank sebesar Rp2.900,- untuk satu kali transaksi dan biaya SKN dibebankan kepada penerima insentif. Jika terdapat retur (penolakan) saat penyaluran insentif yang dikarenakan salah input/tidak sesuai rekening (Nama, Nomor Rekening, NamaBank), maka biaya SKN dikenakan kembali untuk transaksi berikutnya kepada penerima insentif.

Kanwil Kemenag Provinsi dapat menginstruksikan kepada Kankemenag Kabupaten/Kotauntuk memverifikasi kelengkapan dokumen penerima insentif berupa Data Rekening(Buku Rekening) dan KARTU INSENTIF.

Tunjangan Guru PAI

Tunjangan Guru PAI. instagram/pendiskemenag

Batas akhir verifikasi dokumen calon penerima insentif sebagaimana ketentuan di atas paling lambat pada tanggal 7 Juni 2023 pukul 16.00 WIB.

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN GURU atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Addi M Idhom