Serdik berfungsi agar guru bisa mendapat tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji. Lantas, bagaimana cara mendapatkan Serdik bagi guru dan tahapannya?
Tahapan penyaluran tunjangan profesi guru di antaranya input data melalui Dapodik. Berikut ini besaran tunjangan profesi guru yang telah PNSD dan non PNS.
Kemdikbud menyebut RUU Sisdiknas mengatur guru ASN yang sudah mengajar dan belum ada sertifikat akan dapat penghasilan tanpa menunggu antrean sertifikasi.
“Daerah yang sudah memiliki anggaran berlebih untuk membayar tunjangan guru, maka daerah itu tidak akan diberikan lagi karena mereka sudah punya kelebihan anggarannya,” ujar Sri Mulyani.