tirto.id - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Insentif bagi Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) alias guru honorer, baik dari jalur pendidikan formal maupun non formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Informasi terkait insentif itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Penengah (Kemendikdasmen) bernomor 1089/J5/LP.01.05/2025 terkait Pemberitahuan Program Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru dan Pendidik Non ASN Tahun 2025.
Untuk memudahkan penyaluran, pihak Kementerian Pendidikan akan membuatkan rekening khusus bagi setiap Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Dengan begitu, para penerima tinggal melakukan aktivasi rekening pada bank yang telah ditunjuk.
Cara Cek Nomor Rekening Insentif Guru Non-ASN di laman Info GTK
Aktivasi rekening dilakukan dengan membawa dokumen persyaratan yang tercantum di Info GTK, antara lain kartu tanda penduduk (KTP), nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Lalu salinan surat keputusan (SK) Penerima Bantuan atau salinan Info GTK, surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah, hingga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari laman Info GTK.
Adapun untuk informasi lengkap mengenai nomor rekening yang telah dibuat pemerintah serta status penerimaan bantuan, hal tersebut dapat dilihat di laman Info GTK dan tercantum juga dalam SK Penerima Bantuan.
Berikut panduan resmi dan diperbarui untuk cek nomor rekening insentif bagi Guru Non-ASN melalui Info GTK:
- Masuk ke https://info.gtk.dikdasmen.go.id lalu login dengan akun PTK.
- Cek di menu Status Tunjangan dan Status Rekening.
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul notifikasi di laman tersebut.
- Jika sudah dipastikan bahwa Anda adalah penerima bantuan, langkah selanjutnya adalah mengunduh dokumen yang ada di sana seperti SK, SPTJM, dan lainnya (jika tersedia dalam menu.
- Pastikan aktivitas rekening Anda valid agar dana bisa segera dicairkan setelah aktivasi di bank. Adapun jika tidak valid, segeralah lakukan perbaikan data melalui mekanisme yang diarahkan.
Aturan Insentif Guru Honorer Non-ASN Formal dan Non Formal
Penerima insentif guru honorer alias non-ASN, harus memenuhi sejumlah syarat. Hal ini berlaku bagi penerima dari golongan guru non-ASN formal maupun guru honorer non-formal. Berikut ini aturannya:
Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK) Non-ASN
- Terdaftar dalam Dapodik
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki kualifikasi akademik minimal D-4 atau S-1
- Memiliki NUPTK
- Memenuhi beban kerja sesuai peraturan
- Tidak berstatus ASN
Guru PAUD Non-Formal (KB/TPA)
- Terdaftar dalam Dapodik
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat
- Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan Dinas Pendidikan
- Masa kerja minimal 13 tahun terus-menerus hingga Januari 2025, dibuktikan dengan SK pengangkatan
- Tidak berstatus ASN
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































