tirto.id - Pemerintah kembali menggulirkan bantuan insentif bagi guru non-ASN yang belum mengantongi sertifikat pendidik. Program ini dijadwalkan cair antara bulan Agustus hingga September 2025. Menurut data dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), jumlah penerima akan melonjak jadi lebih dari 341 ribu guru.
Jumlah tersebut menunjukkan perluasan dari sisi jangkauan jika dibandingkan dengan 2024 yang sebesar 67 ribu. Namun, nilai bantuan tahun ini mengalami penurunan, yakni sebesar Rp2,1 juta per guru per tahun yang akan dicairkan sekaligus. Sebelumnya, nominal bantuan mencapai Rp3,6 juta per tahun.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi guru non-ASN untuk menerima bantuan insentif tahun 2025? Apakah guru harus memiliki masa kerja tertentu atau cukup terdaftar aktif di Dapodik? Lalu, apakah penerima bantuan boleh merangkap sebagai penerima bansos dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan?
Syarat dan Kriteria Penerima Insentif Guru Honorer Tahun 2025
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru honorer atau guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, baik dari jalur pendidikan formal maupun nonformal. Program ini merupakan bagian dari upaya mendukung kesejahteraan pendidik yang belum berstatus aparatur sipil negara dan telah terdaftar di sistem pendidikan nasional.
Berikut merupakan persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima dari kategori guru formal Non-ASN (TK, SD, SMP, SMA, SMK):
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Lulusan minimal D4 atau S1
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku
- Tidak berstatus sebagai ASN (baik PNS maupun PPPK)
- Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)
Sementara itu, terdapat perbedaan syarat yang diberikan untuk guru nonformal yang mengajar di lembaga pendidikan anak usia dini, yaitu:
- Telah mengabdi minimal 14 tahun berturut-turut hingga Januari 2025, dibuktikan dengan SK pengangkatan
- Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK atau sederajat
- Mengajar di Kelompok Bermain (KB) atau Tempat Penitipan Anak (TPA) di bawah naungan Dinas Pendidikan
- Terdaftar di Dapodik
- Tidak berstatus ASN
- Diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui sistem SIM-ANTUN paling lambat 31 Juli 2025
Cara Cek Status Penerima Insentif Guru Honorer Agustus 2025
Pemerintah kembali menyalurkan insentif bagi para guru honorer pada Agustus 2025. Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima, tersedia cara mudah yang dapat diakses secara daring. Langkah-langkah pengecekan status insentif guru honorer dapat dilakukan sebagai berikut:
- Kunjungi laman resmi di https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
- Masuk dengan menggunakan akun PTK Dapodik Anda.
- Setelah berhasil login, pilih menu Status Tunjangan. Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, informasi akan langsung muncul. Ikuti instruksi untuk mengunduh dokumen verifikasi serta aktivasi rekening.
- Jika mengalami kesulitan saat login, pengecekan juga dapat dilakukan lewat sistem manajemen Dapodik sesuai peran Anda, baik sebagai PTK, Dinas Pendidikan, maupun Satuan Pendidikan.
- Pastikan data Anda di Dapodik sudah diperbarui dan valid untuk mempermudah proses verifikasi serta pencairan dana.
- Untuk Guru/PTK: https://ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id
- Untuk Dinas Pendidikan: https://datadik.kemdikdasmen.go.id
- Untuk Satuan Pendidikan (Sekolah): https://sp.datadik.kemdikdasmen.go.id
- Untuk Penilik dan Pengawas: https://sim.tendik.dikdasmen.go.id/simpenik
Ingin tahu informasi lain seputar tunjangan dan insentif untuk guru? Klik tautan tirto.id di bawah ini untuk membaca artikel lengkap dan update terbaru.
Penulis: Yulita Putri
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id







































