tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis, yang dinyatakan bersalah setelah membantu guru honorer. Surat rehabilitasi itu berupa rehabilitasi hukum untuk Rasnal dan Abdul Muis yang dinyatakan bersalah di tingkat kasasi.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebutkan, Rasnal dan Abdul Muis telah menemui pihak DPRD Sulawesi Selatan. Kemudian, DPRD Sulawesi Selatan membawa Rasnal dan Abdul Muis menemui Prabowo Subianto di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025) dini hari.
"Malam ini setelah koordinasi dengan Mensesneg [Menteri Sekretaris Negara], kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut," tutur Dasco usai menyambut kedatangan Prabowo dari Australia di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi, mengaku mendapatkan informasi terkait Rasnal dan Abdul Muis dari masyarakat. Selain itu, pihak DPRD Sulawesi Selatan juga melaporkan kejadian yang menimpa keduanya.
Prasetyo mengakul langsung berkoordinasi dengan Prabowo agar memberikan bantuan hukum kepada kedua guru tersebut setelah menerima sejumlah laporan.
"Kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara dengan harapan dapat mengembalikan nama baik dan apapun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua," urainya.
Sebagai catatan, dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, dipecat setelah mengabdi puluhan tahun sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua guru itu dinyatakan bersalah karena memungut Rp20 ribu demi menolong guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik.
Niat baik itu justru dianggap sebagai pungutan liar dan melanggar aturan padahal pungutan Rp20 ribu berdasarkan kesepakatan bersama. Kedua guru ini diperiksa hingga diseret ke meja hijau. Mereka pun akhirnya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) akibat pungutan tersebut.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























