tirto.id - Artis Onad Leonardo atau Onad diputuskan menjalani rehabilitasi atas kasus penyalagunaan narkoba jenis ganja yang menyeratnya. Hal itu berdasarkan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
“Surat hasil rekomendasi dari TAT BNNP DKI Jakarta. Yang bersangkutan disetujui dan dapat dilaksanakan rehabilitasi,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Menurut Budi, rehabilitasi Onad akan dilakukan di Panti Rehab Ultra daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Surat rekomendasi itu keluar setelah asesmen yang dilakukan, Senin (3/11/2025).
“Yang bersangkutan setelah melaksanakan asesmen TAT langsung dirujuk untuk melaksanakan rehabilitasi rawat inap di Ultra,” tutur Budi.
Budi mengungkapkan pemasok narkoba kepada Onadio berinisial KR. Tersangka telah ditahan dan terbukti mengedarkan narkoba golongan I.
Dalam kasus ini, pemasok tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Budi.
Diketahui, rehabilitasi merupakan hak hukum setiap pengguna narkotika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Onad mengajukan rehabilitasi berdasarkan permohonan dari pihak keluarga. Kendati demikian, tak disebutkan apakah keluarga yang mengajukan adalah istrinya, Bebi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































