Menuju konten utama

Asesmen Dikabulkan, Onad Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba

Onad Leonardo akan menjalani rehabilitasi narkoba di Panti Rehab Ultra Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Asesmen Dikabulkan, Onad Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba
Artis Leonardo Arya atau Onad (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Minggu (2/11/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Artis Onad Leonardo atau Onad diputuskan menjalani rehabilitasi atas kasus penyalagunaan narkoba jenis ganja yang menyeratnya. Hal itu berdasarkan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

“Surat hasil rekomendasi dari TAT BNNP DKI Jakarta. Yang bersangkutan disetujui dan dapat dilaksanakan rehabilitasi,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

Menurut Budi, rehabilitasi Onad akan dilakukan di Panti Rehab Ultra daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Surat rekomendasi itu keluar setelah asesmen yang dilakukan, Senin (3/11/2025).

“Yang bersangkutan setelah melaksanakan asesmen TAT langsung dirujuk untuk melaksanakan rehabilitasi rawat inap di Ultra,” tutur Budi.

Budi mengungkapkan pemasok narkoba kepada Onadio berinisial KR. Tersangka telah ditahan dan terbukti mengedarkan narkoba golongan I.

Dalam kasus ini, pemasok tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Budi.

Diketahui, rehabilitasi merupakan hak hukum setiap pengguna narkotika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Onad mengajukan rehabilitasi berdasarkan permohonan dari pihak keluarga. Kendati demikian, tak disebutkan apakah keluarga yang mengajukan adalah istrinya, Bebi.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama