Menuju konten utama

Apakah Penerima BSU Juga Dapat Insentif Guru Honorer 2025?

Bantuan insentif untuk guru non-ASN akan cair bulan Agustus hingga September 2025. Simak apakah guru honorer penerima BSU juga mendapat insentif ini.

Apakah Penerima BSU Juga Dapat Insentif Guru Honorer 2025?
Seorang guru honorer menyampaikan materi pembelajaran kepada siswa di SD N Proyonanggan 01, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (3/6/2025). Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar masing-masing Rp300 ribu per bulan pada periode Juni dan Juli 2025 yang diberikan kepada 565 ribu guru honorer dan 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dengan total anggaran Rp10,72 triliun yang bersumber dari APBN dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.

tirto.id - Guru non-ASN atau guru honorer, baik guru formal maupun nonformal yang belum memiliki sertifikat pendidik, akan menerima bantuan insentif pada tahun 2025 ini. Pencairannya akan berlangsung Agustus hingga September. Apakah guru penerima BSU Kemnaker juga mendapat insentif dari Kemdikdasmen? Simak penjelasan berikut ini.

Tujuan pemberian bantuan insentif guru honorer ini adalah untuk memberikan dukungan finansial sekaligus bentuk penghargaan terhadap kontribusi guru non-ASN di berbagai jenjang pendidikan. Cakupannya yakni guru non-ASN mulai dari TK hingga SMA/SMK, termasuk pengajar PAUD di KB dan TPA.

Tahun ini, nilai insentif lebih kecil dibandingkan tahun lalu dan skema pengusulan untuk guru formal tidak lagi melalui dinas pendidikan. Selain itu, terdapat pula syarat tambahan terkait penerimaan bantuan sosial.

Di sisi lain, jumlah penerima bantuan insentif guru non-ASN mengalami kenaikan yang signifikan dari tahun sebelumnya. Insentif ini akan dibayarkan sekaligus dari nominal yang ditentukan.

Apakah Guru Penerima BSU Kemnaker Juga Dapat Insentif Kemdikdasmen 2025?

Bantuan insentif ini beriringan dengan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Terdapat ketentuan bagi guru honorer, apakah menerima BSU atau insentif ini.

Perlu diketahui, sebelum melakukan pencairan, guru honorer dapat melakukan pengecekan di laman resmi GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) melalui link berikut. Di laman tersebut, guru honorer dapat mengetahui status terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikdasmen telah menerbitkan surat edaran Nomor 1089/J5/LP.01.05/2025 tentang Pemberitahuan Program Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru dan Pendidik Non-ASN Tahun 2025. Di dalamnya diatur mengenai guru honorer yang menerima BSU atau insentif.

Bantuan insentif nantinya diberikan kepada guru formal yang belum memilki sertifikat pendidik. Adapun BSU diberikan kepada pendidik PAUD nonformal (KB/TPA/SPS).

Data guru penerima bantuan, baik BSU maupun insentif, diambil langsung dari DAPODIK tanpa diusulkan oleh Dinas Pendidikan. Dapodik yang digunakan untuk penarikan data yakni Dapodik per tanggal 30 Juni 2024.

Data penerima bantuan insentif dan BSU ini sudah dipadankan dengan penerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari double penerima. Dengan demikian, guru honorer yang telah menerima BSU Kemnaker tidak dapat menerima bantuan insentif dari Kemdikdasmen tahun 2025.

Kriteria Guru Penerima Insentif Guru Honorer Tahun 2025

Terdapat kriteria guru penerima insentif guru non-ASN yang akan cair pada Agustus hingga September tahun 2025 ini. Berikut kriteria penerima bantuan insentif guru honorer formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK) tahun 2025:

  • Tidak memiliki sertifikat pendidik;
  • Tidak berstatus ASN;
  • Kualifikasi pendidikan D4 atau S1;
  • Terdata dalam Dapodik;
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan;
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan;
  • Tidak mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau sekolah Indonesia di luar negeri.

Sementara itu, kriteria penerima bantuan insentif guru honorer nonformal (PAUD) yakni sebagai berikut:

  • Sudah bekerja minimal 14 tahun berturut-turut hingga Januari 2025 (dibuktikan dengan SK pengangkatan)
  • Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK atau sederajat
  • Bertugas di Kelompok Bermain (KB) atau Tempat Penitipan Anak (TPA) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan
  • Terdaftar di Dapodik
  • Tidak berstatus ASN
  • Diusulkan oleh dinas pendidikan melalui aplikasi SIM-ANTUN paling lambat 31 Juli 2025

Pembaca yang ingin mengetahui informasi lebih banyak terkait insentif guru dapat mengakses kumpulan artikel sejenis melalui tautan berikut ini.

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN GURU atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat