Menuju konten utama

Ini Guru yang Tidak Dapat Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025!

Guru yang tidak mendapatkan bantuan insentif guru non-ASN 2025. Simak daftar kriteria guru yang tidak menerima dan yang menerima bantuan.

Ini Guru yang Tidak Dapat Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025!
Seorang guru honorer memberi arahan kepada siswa saat kegiatan belajar mengajar di SD Negeri Kudus 2, Lumajang, Jawa Timur, Senin (19/5/2025). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/rwa.

tirto.id - Guru honorer atau guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali akan mendapatkan bantuan insentif pada tahun 2025. Bantuan diberikan kepada guru formal maupun non formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Bantuan ini diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Bantuan yang diterima guru formal berupa uang sebesar Rp2,1 juta per tahun yang akan dibayarkan sekaligus.

Sementara itu Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diterima pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) informal sebesar Rp2,4 juta. Penyaluran bantuan akan diberkan melalui rekening yang sudah dibuatkan oleh Kementerian sehingga penerima bantuan hanya tinggal mengaktifasi.

Batas aktifasi rekening paling lambat 30 Januari 2026. Calon penerima bantuan hendaknya lekas mengaktifasi karena kalau tidak maka uang akan kembali ke kas negara.

Kriteria Guru yang Tidak Dapat Insentif Guru Honorer Non-ASN 2025

Bantuan difokuskan pada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Salah satu syarat lainnya adalah melakukan aktifasi tidak melebih tenggat waktu dengan beberapa berkas-berkas penting yang dibutuhkan.

Berkas di antaranya adalah KTP, NPWP, surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah, membawa copy SK Penerima Bantuan, dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang sudah diberi materai.

Jika membawa persyaratan tersebut, maka calon penerima bisa mengaktifkan rekening guna memperlancar proses pencairan intensif yang diberikan. Sesuai anggaran tahun 2025, intensif yang diberikan terhitung turun dari tahun sebelumnya yang mencapai di angka Rp3,6 juts untuk guru formal.

Di sisi lain, tidak semua guru mendapatkan bantuan yang bertujuan sebagai dukungan kesejahteraan tersebut. Dilansir dari Surat Edaran Kemendikdasmen nomor 1089/J5/LP.01.05/2025, salah satu kriterianya adalah guru yang termasuk guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).

Dalam teknis penyaluran bantuan, diketahui data penerima bantuan intensif dan subsidi upah sudah dipadankan dengan penerima bansos dari Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari penerima ganda.

Kriteria Guru yang Menerima Bantuan Insentif Guru 2025

Mekanisme pemberian insentif untuk guru non ASN tahun 2025 mengalami beberapa perbedaan. Di antaranya adalah rencana jumlah penerima yang menjadi lebih banyak dari sebelumnya 67.000 menjadi 341.248 guru.

Pemerintah menghapus aturan syarat masa kerja minimal 17 tahun sebagai syarat penermaan bantuan. Penerima juga bukan penerima bantuan dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan bisa tepat sasaran dengan memberikan kriteria yang jelas mengenai penerima bantuan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Guru Formal

  1. Guru formal meliputi guru TK, SD, SMP dan SMA/SMKA/sederajat.
  2. Tidak memiliki status sebagai ASN baik ASN maupun PPPK.
  3. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
  4. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Terdata di Dapodik.
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan aturan.
  7. Memenuhi kualifikasi pendidikan sarjana terapan atau diploma empat (D4) maupun sarjana (S1).
  8. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  9. Belum/tidak memiliki sertifikat pendidik.

Guru PAUD Non-Formal

  1. Terdata di Dapodik.
  2. Tidak berstatus sebagai ASN/PPPK.
  3. Memiliki ijazah paling rendah SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat.
  4. Bertugas di kelompok bermain atau taman penitipan anak di bawah dinas pendidikan.
  5. Memiliki masa kerja setidaknya 13 tahu dibuktikan dengan SK.
Informasi mengenai tunjangan guru selengkapnya juga bisa dilihat di laman berikut ini:

Informasi Tunjangan Guru

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN GURU atau tulisan lainnya dari Rachma Dania

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rachma Dania
Penulis: Rachma Dania
Editor: Beni Jo