tirto.id - Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dijadwalkan menyalurkan bantuan insentif bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau honorer mulai Agustus 2025.
Program ini akan memberikan insentif bagi guru yang belum mengantongi sertifikat pendidik, baik di lembaga pendidikan formal maupun non-formal. Selain itu, insentif diberikan kepada guru yang telah memenuhi ketentuan administratif dan terdata resmi dalam sistem pendidikan nasional.
Penyaluran insentif tahun ini mengalami sejumlah penyesuaian, mencakup perubahan pada syarat penerima, mekanisme pengusulan, serta besaran bantuan. Untuk pencairannya, guru dapat memantau status insentif mereka secara mandiri melalui laman resmi Info GTK.
Insentif Guru Non ASN Agustus 2025 Apakah Sudah Cair?
Berdasarkan petunjuk teknis terbaru dari Puslapdik, pencairan insentif bagi guru non-ASN direncanakan berlangsung pada Agustus hingga September 2025.
Informasi ini disampaikan oleh Sub Koordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih, dalam kegiatan koordinasi bersama pemerintah daerah di Surabaya pada Rabu, 23 Juli 2025.
“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026. Kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Sri Lestariningsih, dilansir dari laman Puslapdik.
Ini berarti, meski pencairan dimulai pada Agustus atau September, dana tidak langsung diterima secara serentak oleh seluruh guru karena bergantung pada proses aktivasi rekening masing-masing.
Skema penyaluran tahun ini juga berubah dibanding tahun sebelumnya. Untuk guru formal, data diverifikasi melalui Dapodik secara terpusat oleh Puslapdik dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), tanpa melibatkan pengusulan oleh dinas pendidikan.
Sementara itu, pencairan bagi guru PAUD non-formal tetap mengikuti proses pengajuan oleh Dinas Pendidikan dan harus diselesaikan paling lambat pada Kamis, 31 Juli 2025.
“Untuk semester 1 2025, pengusulan oleh dinas pendidikan paling lambat 31 Juli 2025," tandas Sri Lestariningsih.
Link Cek Insentif Guru Non ASN Agustus 2025
Guru non-ASN yang ingin memeriksa status insentif mereka dapat mengakses laman Info GTK. Portal tersebut menyediakan informasi terkait status kepegawaian, sertifikasi, serta pencairan tunjangan, termasuk Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Untuk mengakses, guru perlu login menggunakan akun PTK Dapodik dengan memasukkan username, password, dan kode captcha yang tersedia. Berikut ini tautan untuk cek insentif guru non-ASN Agustus 2025.
Link Cek Insentif Guru Non ASN Agustus 2025
Setelah berhasil masuk, guru dapat memverifikasi data pribadi serta status pencairan insentif. Jika data dinyatakan valid dan SKTP telah terbit, maka dana akan segera ditransfer ke rekening yang terdaftar.
Bagi guru yang belum memiliki akun PTK, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id dengan bantuan operator sekolah. Pemerintah mengimbau agar guru aktif memperbarui data guna menghindari hambatan pencairan.
Berapa Besaran Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025?
Pada 2025, besaran bantuan insentif bagi guru non-ASN mengalami perubahan. Untuk guru formal di jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang memenuhi kriteria, bantuan yang diterima sebesar Rp2,1 juta per tahun. Berbeda dari tahun sebelumnya yang dicairkan per semester, tahun ini bantuan diberikan sekaligus dalam satu tahap.
Jumlah penerima insentif guru formal juga meningkat signifikan. Jika pada 2024 jumlahnya hanya 67 ribu guru, maka pada 2025 jumlah tersebut melonjak menjadi lebih dari 341 ribu guru di seluruh jenjang pendidikan.
Untuk pendidik PAUD non-formal, besaran insentif tetap sebesar Rp2,4 juta per tahun, diberikan sekaligus. Namun, mekanisme pengusulannya masih dilakukan melalui Dinas Pendidikan dengan menggunakan aplikasi SIM-ANTUN, berbeda dari guru formal yang datanya kini langsung diproses melalui Dapodik tanpa pengajuan tambahan.
*Pembaca bisa mendapatkan informasi lain terkait tunjangan guru melalui kumpulan artikel terbaru Tirto.id. Simak selengkapnya dengan cara KLIK DI SINI.
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id































