tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan kabar gembira bagi para guru madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) dan Raudhatul Athfal (RA) Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) atau Non-ASN. Rencananya, tunjangan insentif bagi para pendidik ini akan disalurkan mulai Juni 2025.
Kemenag akan melaksanakan penyaluran tunjangan insentif GBASN, sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, tunjangan insentif tersebut senilai Rp250.000 per bulan.
Tunjangan insentif akan diberikan dalam dua tahapan pembayaran setiap tahun. Dengan demikian, setiap guru akan menerima sejumlah Rp1.500.000 pada setiap tahapan pencairan yang setara dengan satu semester.
Pada tahap pertama penyaluran insentif, Kemenag anggaran yang akan disalurkan sebesar Rp365 miliar. Anggaran itu akan disalurkan kepada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi yang telah terdata oleh Kemenag.
Kebijakan insentif kepada para guru ini merupakan bentuk perhatian dan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para guru. Menurut Menteri Agama Nasaruddin Umar, kesejahteraan guru yang berdedikasi dalam mendidik generasi penerus bangsa telah menjadi konsen Presiden Prabowo.
Penyaluran tunjangan ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan semangat baru bagi para guru non-ASN khususnya di lingkungan Kemenag dalam menjalankan tugas mulianya.
Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Non-ASN Kemenag 2025
Untuk dapat menerima tunjangan insentif ini, Kemenag telah menetapkan sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru madrasah dan RA non-ASN.
Berikut ialah daftar syarat dan kriteria penerima tunjangan insentif guru Non-ASN Kemenag 2025, simak selengkapnya di bawah ini:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
- Belum lulus Sertifikasi;
- Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
- Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah binaan Kementerian Agama dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
- Berstatus GTY atau GTT yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
- Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
- Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
- Belum usia pensiun (60 Tahun);
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan
- Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id






































