tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengubah sistem akreditasi rumah sakit menjadi berbasis hasil klinis atau clinical outcome. Sistem ini membuat akreditasi rumah sakit diukur secara real-time berdasarkan angka kesembuhan dan keselamatan pasien (survival rate).
“Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya. Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung kita turunkan di tengah jalan. Ini bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/7/2026).
Dengan kebijakan ini, Budi menjamin akreditasi rumah sakit tidak lagi sebatas evaluasi administrasi lima tahunan.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya menjelaskan, hal tersebut beranjak dari pokok kebijakan klasifikasi rumah sakit. Jika selama ini kelas rumah sakit ditentukan berdasarkan kelas A, B dan C, ke depan penilaian akan beralih ke sistem rujukan berbasis kompetensi.
Kompetensi rumah sakit akan ditentukan berdasarkan aspek ketersediaan SDM, sarana dan prasarana, serta alat kesehatan. Berdasarkan penilaian tersebut, rumah sakit akan dikelompokkan ke dalam empat tingkat kompetensi, yaitu dasar, madya, utama, dan paripurna.
“Kompetensi bersifat spesifik per layanan, sehingga satu rumah sakit dapat memiliki tingkat kompetensi yang berbeda untuk setiap bidang pelayanan,” kata Azhar dalam keterangannya.
Dia mencontohkan sebuah rumah sakit yang dapat memiliki kompetensi paripurna untuk layanan jantung, tetapi kompetensi utama untuk layanan kesehatan jiwa dan kompetensi madya untuk pelayanan gigi.
Selain itu, setiap tingkat kompetensi nantinya akan memiliki indikator keberhasilan pelayanan tersendiri berdasarkan jenis layanan dan penyakit tertentu.
Sebagai contoh, rumah sakit dengan kompetensi madya pada layanan bedah akan dievaluasi berdasarkan tingkat keberhasilan operasi untuk penyakit tertentu. Apabila angka survival rate berada di bawah standar nasional yang telah ditetapkan, capaian mutu rumah sakit akan menjadi bahan evaluasi.
Standar keberhasilan pelayanan tersebut akan disusun bersama oleh Kementerian Kesehatan, kolegium, organisasi profesi, asosiasi rumah sakit, serta mengacu pada praktik terbaik di berbagai negara.
Kata Azhar, pada dasarnya tidak ada tindakan medis yang dapat menjamin keberhasilan hingga 100 persen. Oleh karena itu, penilaian akan menggunakan standar rata-rata keberhasilan pelayanan nasional.
Untuk mendukung sistem tersebut, pemerintah juga akan memperkuat digitalisasi layanan kesehatan melalui penerapan Electronic Medical Record (EMR) dan integrasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dengan platform SatuSehat.
Selama masa transisi, Kementerian Kesehatan masih akan memfokuskan pengawasan pada kepatuhan rumah sakit dalam menerapkan EMR serta menyampaikan laporan rutin, seperti Indikator Nasional Mutu, Program Nasional, dan Insiden Keselamatan Pasien.
“Kementerian Kesehatan akan bertransisi secara bertahap menuju sistem peningkatan mutu yang menilai keberhasilan klinis, bukan hanya akreditasi,” kata Azhar.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































