tirto.id - Ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (29/7/2026), dipenuhi cerita penyesalan beberapa warga Kabupaten Pati yang sempat berharap menjadi perangkat desa dan dipaksa menyetor sejumlah uang.
Pernyataan tersebut mengemuka dalam sidang pemeriksaan saksi perkara tindak pidana korupsi bermodus pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) dengan terdakwa Sudewo, Bupati Pati nonaktif.
Dalam persidangan kali ini, Penuntut Umum KPK menghadirkan tujuh saksi. Mereka terdiri dari tiga caperdes bernama Dwi Purwati, Sulastri, Nur Faidah, serta suami caperdes bernama Mujiburohman.
Kemudian tiga saksi lain merupakan kepala desa di Pati. Masing-masing Yusuf Efendi, Kepala Desa Sidomukti; Sutrisno, Kepala Desa Ronggo; dan Harto, Kepala Desa Sriwedari.
Kesaksian mereka menjadi bagian dari upaya KPK membuktikan dakwaan yang menyebut Sudewo bersama orang kepercayaannya melakukan pemerasan dalam proses seleksi perangkat desa di Pati.
Sudewo bersama empat kades didakwa bersekongkol meminta uang caperdes dengan dalih biaya pengisian jabatan. Nilainya bervariasi, berkisar Rp150 juta hingga Rp250 juta untuk setiap peserta.
Jaksa menduga praktik itu terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Pati. Dari skema tersebut, KPK menyebut total uang yang terkumpul mencapai Rp2,49 miliar.
Kepala Desa Ungkap Seleksi Sudah "Dikondisikan"

Tujuh warga Pati, terdiri dari Kades hingga calon perangkat desa, memberi keterangan dalam sidang perkara korupsi bermodus pemerasan dengan terdakwa Sudewo, Bupati Pati nonaktif. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (29/7/2026). Foto/Baihaqi Annizar

Tiga kepala desa yang menjadi saksi sidang, sama-sama menceritakan adanya pengondisian seleksi perangkat desa. Mulai dari informasi besaran uang yang harus disiapkan hingga teknis penyerahan uang lewat kepanjangan tangan bupati.
Kepala Desa Sidomukti, Yusuf Efendi, mengatakan, pada awal 2026 ia mendapat informasi dari Kades Arumanis, Sumarjiono--kini jadi terdakwa--tentang rencana penyelenggaraaan seleksi perangkat desa tahun 2026.
Sumarjiono memberi tahu itu sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah. Yusuf mengenal Sumarjiono bukan sekadar kades, tetapi selaku tim pemenangan Sudewo di tingkat Kecamatan Jaken saat Pilkada.
"Disampaikan ada biaya Rp165 juta. Kalau tidak sanggup, sampai 2030 Pak Sudewo tidak akan membuka pengisian perangkat desa," kata Yusuf menirukan perkataan Sumarjiono.
Meski merasa nominal tersebut terlalu tinggi, Yusuf tetap meneruskan informasi itu kepada warganya yang berminat. Sebab, saat itu desanya membutuhkan pejabat kepala urusan (kaur) pembangunan.
Keterangan serupa disampaikan Kepala Desa Sriwedari, Harto. Ia mengaku pertama kali mendengar kabar akan ada pengisian perangkat desa bukan dari pemerintah kabupaten, melainkan dari obrolan antarkepala desa.
Saat mencari kepastian informasi itu, Harto kemudian bertemu Sumarjiono. Dalam pertemuan tersebut, ia mendapat penjelasan yang sama seperti dikatakan Yusuf.
Menurut Harto, Sumarjiono menyampaikan, caperdes harus menyiapkan uang Rp165 juta untuk jabatan kasi, kaur, kadus, dan lebih dari Rp200 juta untuk jabatan sekretaris desa.
"Yang disampaikan Pak Sumarjiono ya itu tadi, 2026 ada pengisian perangkat desa dengan syarat caperdes dimintai uang Rp165 juta. Kalau tidak siap, ya ditinggal karena tahun berikutnya tidak ada pengisian perangkat lagi," ujar Harto di persidangan.
Rapat Pengondisian Caperdes Difasilitasi Kecamatan
Kesaksian para kepala desa mengungkap adanya pertemuan di Kantor Kecamatan Jaken yang membahas rencana pengisian perangkat desa pada era kepemimpinan Bupati Sudewo.
Rapat itu turut dihadiri Camat Jaken, Tri Agung Setiawan. Namun, menurut Harto, sepanjang acara, camat tidak banyak berbicara. Ketika para kepala desa meminta penjelasan, camat justru mempersilakan Sumarjiono dan Sukarjan menyampaikan informasi.
Dalam forum itu, Sumarjiono secara terbuka menjelaskan seleksi perangkat desa akan digelar pada 2026. Namun, setiap calon perangkat desa diminta menyiapkan uang paling lambat 15 Januari 2026.
"Pak Sumarjiono menyampaikan, kalau tidak siap (ikut rencana), ya ditinggal, karena katanya tahun berikutnya tidak ada pengisian perangkat lagi," ujar Harto.
Harto mengaku mempercayai informasi tersebut karena mengenal Sumarjiono dan Sukarjan sebagai tim pemenangan Sudewo saat Pilkada Pati.
Kepala Desa Ronggo, Sutrisno, memberi kesaksian serupa. Ia mengaku dipanggil menghadiri rapat di Kantor Kecamatan Jaken pada 14 Januari 2026 bersama sejumlah kepala desa lain.
Kata Sutrisno, Camat Jaken hanya hadir menyaksikan dan tidak ikut menjelaskan isi rapat. Penjelasan sepenuhnya disampaikan Sumarjiono, termasuk soal kewajiban caperdes menyiapkan uang.
Sutrisno mengaku sempat mempertanyakan besaran uang tersebut. "Saya tanya, 'Duite kok semono?' Dijawab 'sudah dipatok dari sananya'," kata dia menyitir percakapan saat itu.
Ketika ditanya pihak KPK, siapa yang dimaksud "dari sananya", asumsi Sutrisno adalah Sudewo. "Dalam pikiran saya, ya dari atasan Pak Sumarjiono. Atasannya ya Pak Bupati," ujarnya.
Caperdes Terpaksa Setor Ratusan Juta

Persidangan mengulik secara detail kesaksian para calon perangkat desa (caperdes). Mereka mengisahkan bagaimana tawaran mengikuti seleksi selalu disertai syarat menyerahkan uang ratusan juta.
Dwi Purwati, warga Desa Ronggo yang berniat mendaftar sebagai Kaur Keuangan, mengaku pertama kali mengetahui adanya rencana seleksi dari Kepala Desa Ronggo, Sutrisno.
Bersamaan dengan informasi itu, ia juga diberi tahu untuk jabatan Kaur harus menyerahkan uang Rp165 juta. Dwi mengaku sempat terdiam. Tenggat waktu yang singkat dalam menentukan keputusan, membuatnya dihadapkan pada pilihan sulit.
"Nominal segitu banyaknya, dalam satu hari harus diserahkan, mau bagaimana lagi," katanya.
Setelah musyawarah bersama keluarga, Dwi akhirnya menyanggupi. Ia meminjam uang dari saudara dan tetangga hingga terkumpul Rp165 juta. Uang itu kemudian diserahkan lewat kepala desa untuk diteruskan ke Sumarjiono.
Sepengetahuan Dwi, uang tersebut merupakan biaya administrasi pengisian perangkat desa.
Meski jabatan yang diincarnya hanya bergaji sekitar Rp2,1 juta per bulan dengan tambahan tanah bengkok sekitar satu hektare, Dwi mengaku tetap menyerahkan uang itu karena merasa tidak memiliki pilihan lain.
"Sebenarnya terpaksa, Pak," ujarnya.
Kesaksian senada disampaikan Sulastri, calon Kaur Perencanaan Desa Ronggo. Ia mengaku ditelepon kepala desa pada 14 Januari 2026 dan diberi tahu bahwa seleksi perangkat desa mensyaratkan uang Rp165 juta.
Setelah berdiskusi dengan suaminya, Sulastri memutuskan mencari uang tersebut agar tetap bisa mengikuti seleksi. "Ya nggak ikhlas, tapi pengen jadi perangkat desa," katanya.
Saksi lain, Mujiburohman juga mengaku diberitahu jika istrinya mau menjadi caperdes harus menyetor R165 juta. Ia sempat mempertanyakan mengapa nominal tersebut sudah ditentukan sebelum seleksi dibuka.
Namun, kata Mujib, Sukarjan dan Sumarjiono meyakinkannya bahwa uang itu merupakan biaya administrasi yang akan diserahkan kepada Bupati Sudewo. Keduanya juga mengaku sebagai tim pemenangan Sudewo dan menjanjikan istrinya lolos seleksi.
Pontang-panting Cari Uang, Gagal Jadi Perangkat Desa
Bagi para calon perangkat desa (caperdes), memenuhi permintaan uang Rp165 juta bukan perkara mudah. Mereka mengaku harus menguras tabungan, menjual aset, hingga berutang demi mengejar tenggat waktu yang hanya hitungan hari.
Dwi Purwati mengatakan seluruh uang yang diserahkannya berasal dari pinjaman keluarga dan tetangga. Ia mengaku sejak awal tidak ikhlas menyerahkan uang sebanyak itu, tetapi merasa terpaksa karena ingin menjadi perangkat desa.
Pengorbanan tak kalah berat dilakukan Sulastri. Untuk mengumpulkan Rp165 juta, ia harus berutang kepada saudara serta menjual dan menggadaikan berbagai aset miliknya.
"Saya cari pinjaman uang ke saudara-saudara saya, jual emas, gadaikan sawah, jual motor. Habis itu terkumpul uang Rp165 juta," tuturnya
Utang itu membuatnya harus gali lubang tutup lubang. Ia dan suaminya yang bekerja sebagai petani dengan lahan sekitar setengah hektare, masih berusaha melunasinya.
"Utangnya yang separuh saya ambil pinjaman bank untuk bayar utang [saudara], terus yang separuh belum saya lunasi," bebernya.
Pengakuan senada disampaikan Nur Faidah, calon Kepala Dusun Pagak, Desa Sriwedari. Ia mengaku sempat bingung ketika kepala desa menginformasikan perlu menyiapkan Rp165 juta.
Setelah berunding bareng suami, Nur Faidah memutuskan menjual emas dan menggunakan tabungan hingga terkumpul Rp165 juta. Berbeda dengan caperdes lain, ia tidak sampai berutang.
Meski demikian, ia juga mengaku tidak pernah rela mengeluarkan uang sebanyak itu. "Ya nggak ikhlas, Pak," ujarnya singkat saat ditanya Penuntut Umum KPK.
Para caperdes meyakini uang yang mereka setor akan sampai ke Bupati Sudewo dan membantunya menjadi perangkat desa. Meski keyakinan itu gugur usai ada operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Sudewo Klaim Namanya Dicatut untuk Memeras Caperdes
Penuntut Umum KPK menunjukkan barang bukti uang yang diduga hasil pemerasan kasus terdakwa Sudewo, Bupati Pati nonaktif. Barang bukti berupa foto itu ditampilkan dalam layar monitor di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (29/7/2026). Foto/Baihaqi Annizar

Dalam persidangan, Sudewo membantah terlibat dalam dugaan permintaan uang kepada calon perangkat desa. Ia justru mempertanyakan mengapa para saksi begitu mudah mempercayai keterangan Sukarjan dan Sumarjiono tanpa pernah mengonfirmasi langsung kepadanya.
Kepada tiga kepala desa yang menjadi saksi, Sudewo berulang kali menanyakan dasar keyakinan mereka bahwa uang ratusan juta itu benar-benar untuk dirinya.
"Kenapa enggak terlintas untuk konfirmasi ke saya? Pak, ini ada isu seperti ini, betul enggak itu Pak Sumarjiono, Pak Sukarjan, mengatakan demikian. Kenapa tidak konfirmasi ke saya?" tanya Sudewo.
Para saksi kompak menjawab tidak berani. "Ya enggak berani," jawab mereka.
Ia kemudian menyoroti proses seleksi perangkat desa yang dilakukan secara terbuka dan melalui ujian. Menurut Sudewo, tidak ada jaminan seseorang akan lolos hanya karena menyerahkan uang.
"Pengumumannya juga betul-betul transparan. Apakah ada jaminan yang ngasih uang itu satu-satunya nanti yang mendaftar?" tanya Sudewo. Para saksi menjawab, "Tidak."
Di akhir keterangannya, Sudewo mengaku prihatin terhadap para calon perangkat desa yang mengaku sampai berutang dan menjual harta untuk mengumpulkan uang ratusan juta.
"Jadi saya sangat prihatin kepada semua calon perangkat desa yang mengadakan uang begitu, dengan pinjam, dengan jualan, dengan waktu yang mepet. Saya betul-betul sangat prihatin. Sama sekali sesuatu yang tidak saya harapkan," kata Sudewo.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































