tirto.id - Sidang kasus korupsi klaster dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan terdakwa, Sudewo, memasuki babak akhir. Dalam kasus ini, Sudewo diadili bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Pati, melainkan selaku mantan anggota Komisi V DPR RI.
Setelah empat kali sidang pemeriksaan saksi-saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pembuktian dari pihak penuntut umum telah rampung.
"Untuk pemeriksaan saksi kami sudah cukup," kata Penuntut Umum KPK, Luhur Supriyohadi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (27/7/2026).
Luhur mengatakan pihaknya tidak lagi menghadirkan saksi maupun ahli untuk membuktikan dakwaan suap dan gratifikasi yang menjerat Sudewo.
Ucapan itu langsung disambut spontan oleh sejumlah pendukung Sudewo yang mengikuti jalannya sidang dari ruang persidangan. "Alhamdulillah," celetuk beberapa pendukung yang duduk di bangku pengunjung.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang pemeriksaan terdakwa. Dia juga memberikan waktu kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan.
Selain klaster DJKA, Sudewo masih menjalani sidang pembuktian kasus korupsi klaster dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati. Klaster pemerasan itu masih di tahap sidang pemeriksaan saksi-saksi.
Daftar 26 Saksi yang Dihadirkan KPK
Untuk membuktikan dakwaan korupsi klaster dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Jaksa Penuntut Umum KPK telah menghadirkan 26 saksi dalam empat kali persidangan.
Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari kontraktor pelaksana proyek, pejabat Balai Teknik Perkeretaapian, pejabat DJKA dan Kemenhub, pegawai KPK, hingga orang-orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Sudewo.
Gelombang pertama dimulai pada 6 Juli 2026. KPK menghadirkan empat saksi, yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, dan dua stafnya, Suyanto dan Ani Siswowarti; serta Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng dari PT Indria Putra Persada.
Sidang berikutnya pada 13 Juli 2026 menjadi yang paling padat dengan menghadirkan 12 saksi. Mereka terdiri atas Direktur PT Mataram Intri Konstruksi, Ngadimo; Komisaris PT Mataram Intri Konstruksi, Nur Widayat; sopir Nur Widayat bernama Totok Setiyo Wibowo; Kasi Lalu Lintas Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya, Reza Maulana Magribi; dua mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Semarang Dheki Martin dan Bernard Hasibuan; staf Direktorat Prasarana Perkeretaapian Dicky Hendrik; mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Semarang Putu Sumarjaya; serta empat saksi yang diperiksa secara daring, yakni eks Direktur Prasarana DJKA, Harno Trimadi; eks Staf Fungsional Pengadaan Barang Jasa Kemenhub, Budi Prasetiyo; eks staf Fungsional Pengadaan Barang Jasa Kemenhub, Hardho; eks PNS Kemenhub, Edi Purnomo.

Pada 20 Juli 2026, KPK menghadirkan tujuh saksi. Mereka ialah Komisaris PT Eka Surya Alam, Rusbandi; Direktur PT Surya Kencana Baru, Syawal Hidayat; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya, Helmi Setiawan; Kepala Subdirektorat Sarana Milik Negara DJKA, Muhammad Andi Harimurti; mantan Staf Ahli Menteri Perhubungan, Robi Kurniawan; Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Mohamad Risal Wasal; serta pegawai Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Luvita Buana Putri.
Pembuktian KPK ditutup pada 27 Juli 2026 dengan menghadirkan tiga saksi, yakni mantan eks PPK BTP Surabaya yang kini menjabat PPK Balai Perawatan Perkeretaapian Ngrombo, Ari Hendratno; staf administrasi PT Eka Surya Alam, Gunardi; serta pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Ana Devi.
Strategi KPK Buktikan Puzzle Dugaan Korupsi Sudewo
Berbeda dengan perkara korupsi yang terdakwanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT), pembuktian klaster dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang menjerat Sudewo dibangun KPK layaknya menyusun kepingan puzzle.
Penuntut Umum KPK tidak menghadirkan satu bukti yang langsung memperlihatkan Sudewo menerima uang, melainkan membedah dakwaan sedikit demi sedikit melalui puluhan saksi yang saling berkaitan.
Strategi itu terlihat sepanjang rangkaian persidangan. KPK berusaha merangkai hubungan antara kontraktor, PPK proyek, pimpinan Balai Teknik Perkeretaapian, hingga pejabat DJKA dan Kementerian Perhubungan dalam pengondisian proyek.
Sejauh ini, konstruksi perkara yang dibangun KPK bertumpu pada sosok Nur Widayat, Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi. Nur disebut sebagai salah satu pemberi uang kepada Sudewo. Bahkan, perannya jauh lebih besar dari itu.
Melalui keterangan sejumlah saksi di persidangan, nama Nur Widayat berulang kali muncul disebut sebagai representasi Sudewo. Dia meminta paket pekerjaan kepada pejabat DJKA dengan mengatasnamakan kepentingan Sudewo.
Klaster DJKA sendiri terdiri atas dua kasus. Pertama, dugaan penerimaan gratifikasi dengan total Rp1,37 miliar. Menurut dakwaan, uang itu berasal dari Nur Widayatsebesar Rp450 juta, kontraktor Ferry Septha sebesar Rp200 juta, dan kontraktor Dion Renato senilai Rp721 juta.

Saat bersaksi, Nur Widayat mengakui mendapat pekerjaan JGMS 1 berkat membawa nama Sudewo. Meski sempat berputar-putar, Nur Widayat tidak mengelak dan mengakui penyerahan uang ke Sudewo. Tetapi, untuk nomimalnya, dia tak yakin sampai Rp450 juta. Untuk membuktikan hal itu, KPK menggali keterangan dari saksi-saksi lain.
Terkait uang Rp200 juta dari Ferry, dalam persidangan Ferry mengakui pernah menyerahkan uang tetapi tidak kepada Sudewo langsung, melainkan ke Nur Widayat atas arahan PPK proyek JGSS 1. Nominalnya juga tidak Rp200 juta tapi Rp125 juta. KPK berupaya menggali hubungannya dengan terdakwa, Ferry pun menyebut saat itu Nur memperkenalkan diri sebagai orang kepercayaan Sudewo.
Kemudian, untuk uang Rp750 juta, kontraktor Dion Renato mengakui adanya alokasi fee untuk “Dewo” Komisi V DPR RI sebesar 0,5 persen dari nilai proyek atau sejumlah Rp721,5 juta. Atas arahan PPK proyek JGSS 6, Dion menyiapkan uang tersebut, meski tidak mengonfirmasi apakah yang dimaksud Dewo merupakan Sudewo atau orang lain.
Anak buah Dion menguatkan kesaksian bosnya. Uang diberikan kepada PPK, lantas PPK menyerahkan ke Nur Widayat lalu ke Sudewo. Namun, Nur dan Sudewo membantahnya.
Sementara untuk kasus kedua dalam klaster korupsi DJKA, KPK mendakwa Sudewo menerima gratifikasi yang dianggap suap berupa uang Rp2,34 miliar serta barang sebilah keris senilai Rp15 juta dan perbaikan jalan di depan rumah Sudewo senilai Rp150 juta.
Dalam persidangan, KPK tidak membuktikan secara rinci suap Rp2,34 miliar tersebut dari siapa saja dan berkaitan dengan proyek apa. Namun, beberapa saksi ditanya terkait pengondisian proyek untuk Sudewo di luar tiga proyek utama JGMS 1, JGSS 1, dan JGSS 6.
Seperti pada sidang Senin (27/7/2026), saksi Ari Hendratno, PPK Balai Perawatan Perkeretaapian Ngrombo, dikonfirmasi soal pengondisian proyek pekerjaan pembangunan gedung perawatan sarana senilai Rp30 miliar dan pengadaan alat sarana sekitar Rp60 miliar.
Sesuai arahan pejabat DJKA dan Kemenhub pada April 2023, Ari diminta mengakomodir Sudewo agar pembahasan anggaran Kemenhub di DPR berjalan lancar. Kemudian, Sudewo mendapat plotting proyek yang rencananya bakal dikerjakan kontraktor Dion Renato. Namun, karena Dion terjaring OTT KPK, dua proyek tersebut akhirnya dilelang secara terbuka.
Untuk memperkuat dugaan adanya gratifikasi, KPK juga menghadirkan pegawai Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Ana Devi. Di persidangan, Ana menyebut selama Sudewo menjabat anggota DPR RI maupun Bupati Pati, hanya ada satu laporan gratifikasi yang tercatat, yakni berupa parsel makanan.
Dia juga menjelaskan bahwa tidak adanya laporan gratifikasi bukan berarti seseorang pasti tidak pernah menerima gratifikasi, sebab pihak pemberi biasanya tetap memiliki catatan mengenai kepada siapa gratifikasi diberikan. Keterangan itu sempat memicu perdebatan dengan Sudewo yang bersikeras tidak pernah menerima gratifikasi.
Dalam perkara ini, KPK juga berupaya mengaitkan dugaan gratifikasi dengan barang bukti berupa mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Untuk itu, jaksa menghadirkan saksi dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Luvita Buana Putri, pada sidang 20 Juli 2026.
Luvita mengonfirmasi kepemilikan valuta asing tidak pernah tercantum dalam LHKPN Sudewo, padahal saat penggeledahan penyidik KPK menemukan sekitar SG$80 ribu dan US$98 ribu dengan nilai sekitar Rp2,87 miliar.
Sudewo Bantah Kondisikan Proyek, Namanya Hanya Dicatut
Di sisi lain, Sudewo memilih membangun pembelaan dengan membantah seluruh konstruksi perkara yang disusun KPK. Menurutnya, banyak keterangan saksi yang hanya mengaitkan namanya tanpa pernah membuktikan dirinya secara langsung mengatur proyek ataupun menerima uang.
Bantahan itu berulang kali disampaikan sepanjang persidangan. Saat sejumlah pejabat DJKA menerangkan adanya arahan untuk mengakomodasi kepentingan Sudewo dalam proyek perkeretaapian, dia menilai seluruh cerita tersebut hanya berdasarkan penyebutan namanya oleh pihak lain.
Pada sidang 20 Juli 2026, Sudewo bahkan secara khusus menyoroti keterangan para saksi yang menyebut namanya mendapat jatah proses sesuai yang disampailan Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub. Saat Harno bersaksi, Sudewo juga menyatakan keberatannya.

"Saya heran dengan Pak Harno, ada apa-apa 'Pak Dewo', 'Pak Dewo'. Saya menyayangkan karena berulang kali Pak Harno begitu... Harno ini luar biasa, semua dikaitkan dengan saya," kritik Sudewo di hadapan majelis hakim.
Menurut Sudewo, penyebutan namanya dalam berbagai komunikasi di internal DJKA tidak bisa serta-merta dijadikan bukti bahwa dirinya ikut mengendalikan proyek. Dia menegaskan tidak pernah menitipkan perusahaan, mengatur pemenang lelang, maupun mengarahkan pejabat kementerian.
Sikap serupa kembali disampaikan usai sidang 27 Juli 2026. Sudewo membantah tudingan telah mengintervensi proyek maupun menerima gratifikasi ketika masih menjadi anggota Komisi V DPR RI.
"Yang mengatakan saya intervensi dalam pengerjaan itu hanya asumsi," kata Sudewo kepada wartawan.
Garis pembelaan yang sama juga diambil tim penasihat hukumnya. Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, menilai mayoritas kesaksian yang diajukan jaksa hanya bersifat tidak langsung karena berasal dari cerita atau informasi pihak lain.
"Semua saksi-saksi hanya mengatakan 'katanya', info dari orang lain," ujar Aviv.
Aviv menegaskan, selain mematahkan konstruksi perkara di setiap proses persidangan pemeriksaan saksi dari KPK, ia juga akan memperkuat dalilnya dengan menghadirkan saksi yang meringankan pada sidang berikutnya.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































