tirto.id - Pemerintah akan menaikkan gaji guru mulai tahun 2025. Lalu, apa saja syarat dan ketentuan jika guru ASN dan Non-ASN ingin naik gaji? Simak penjelasannya di sini.
Presiden Prabowo melalui pidatonya dalam acara peringatan Hari Guru Nasional pada 28 November 2024, mengumumkan bahwa alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan Non ASN akan meningkat di tahun 2025.
"Hari ini saya agak tenang, berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kami, walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," kata Prabowo.
Diketahui, pemerintah akan menyediakan anggaran sekitar Rp81,6 triliun, atau naik sebesar Rp16,7 triliun dari anggaran di tahun sebelumnya.
Dalam pidatonya, Prabowo menyebut, para guru yang statusnya telah menjadi ASN akan menerima tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok.
Sedangkan untuk guru non ASN atau honorer yang telah lulus sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan mendapat kenaikan tunjangan profesi gaji yakni menjadi Rp2 juta per bulan.
Sebelumnya, tunjangan gaji guru honorer adalah sebesar Rp1,5 juta. Dengan adanya kenaikan gaji tunjangan, guru honorer yang telah mendapatkan gaji tunjangan sebelumnya akan merasakan kenaikan senilai Rp500 ribu.
Apa Saja Ketentuan & Syarat Guru Jika Ingin Naik Gaji Tahun 2025?
Syarat utama agar para guru ASN maupun Non ASN bisa mendapatkan kenaikan gaji yakni harus mengikuti dan lulus program sertifikasi guru. Sertifikasi guru ini bisa diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
Artinya jika para guru ingin mendapatkan kenaikan gaji mulai tahun 2025, maka harus memiliki sertifikasi terlebih dahulu. Ketentuan mengenai sertifikasi ini telah termaktub juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Pada Bab II Pasal 2 ditegaskan bahwa:
"Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional."
Sertifikasi tersebut didapatkan melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk mengikuti program PPG, guru ASN dan non-ASN harus memenuhi kualifikasi pendidikan D4 atau S1.
Menurut Prabowo, pada tahun 2025, terdapat 1.932.666 guru yang berserfitikat pendidik atau setara dengan 64,4 persen. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 650 guru bersertifikat dibanding tahun 2024.
Terkait pemenuhan persyaratan tersebut, Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah akan menyelenggarakan program PPPG pada tahun 2025 untuk 806.486 guru yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1).
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan pendidikan bagi 249.623 guru yang saat ini belum memiliki gelar D4 atau S1 untuk melanjutkan studi mereka. Namun, mengenai bantuan pendidikan tersebut belum dijelaskan secara rinci jadwal realisasinya.
Rincian Gaji Guru ASN, PPPK, dan Honorer Tahun 2024
Secara garis besar, gaji guru di Indonesia berbeda berdasarkan status kepegawaian masing-masing guru. Berikut ini adalah informasi rincian gaji guru ASN, PPPK, dan honorer tahun 2024.
Gaji Guru ASN
Gaji guru ASN masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dimana besaran gajinya dibedakan berdasarkan golongannya masing-masing.Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Gaji Guru PPPK
Gaji guru PPPK diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2024, rentang besaran gajinya dimulai pada angka Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000, tergantung golongan masing-masing.- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Guru Non ASN dan Honorer
Guru Non ASN alias guru honorer memperoleh gaji pokok dari anggaran sekolah. Ini membuat gaji guru honorer sangat bergantung dengan kondisi finansial sekolah tempat mereka mengajar.Maka itu, tidak jarang para guru honorer mendapatkan gaji jauh di bawah upah minimum suatu wilayah.
Guru honorer memiliki kesempatan mendapatkan gaji tunjangan hanya jika mereka telah lulus sertifikasi PPG.
Gaji tunjangan merupakan gaji yang diberikan kepada guru dan berasal dari alokasi dana APBN, APBD, atau sumber dana resmi lainnya.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra