tirto.id - Tim 9 Penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis, 30 Juli kemarin menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penetapan Nurman Herin sebagai tersangka tersebut diumumkan oleh Koordinator Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurut Rudi, penyidik menemukan dugaan kuat bahwa Nurman Herin turut serta dalam proses pencucian uang yang saat ini tengah diusut.
"Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Rudi Margono, Kamis (30/7/2026).
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Nurman langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung mulai Kamis.
Siapa Nurman Herin?
Nurman Herin merupakan seorang pengusaha asal Jambi yang diduga memiliki hubungan dekat dengan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Keduanya diketahui merupakan alumni Universitas Jambi, dan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, Nurman disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Febrie.
Penyidik menduga Nurman berperan sebagai penjaga gerbang (gate keeper) dalam jaringan bisnis yang diduga berkaitan dengan Febrie, yakni bertugas mengelola, mengamankan, atau menjadi perantara dalam pengelolaan aset maupun transaksi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Dugaan tersebut menguat setelah penyidik mengaitkan peran Nurman dengan kepemilikan aset berupa uang dalam bentuk valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah serta emas seberat 74 kilogram yang menjadi barang bukti utama dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas dugaan keterlibatan tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) menetapkan Nurman sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU yang sebelumnya telah menjerat Febrie Adriansyah.
Dengan penetapan Nurman Herin, jumlah tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini bertambah menjadi dua orang. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Jumat, 24 Juli 2026.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut dikeluarkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang meliputi emas seberat 74 kilogram dan uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Barang bukti tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana asal maupun proses pencucian uang yang sedang diselidiki, sehingga menjadi dasar penting bagi penyidik untuk memperluas pengusutan perkara.
Sebelum menerbitkan sprindik khusus TPPU terhadap Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan lainnya.
Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT KNI. Selanjutnya, Sprindik Nomor 44 diterbitkan guna menangani dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout).
Adapun Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk menyelidiki dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri.
Tim 9 juga terus memperluas penyidikan dalam kasus dugaan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah dengan memeriksa tujuh perusahaan yang diduga pernah menggunakan jasa Don Ritto dalam penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Don Ritto telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri selama periode 2020-2024.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































