tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencanangkan program redistribusi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajar ke sekolah swasta. Bagaimana mekanisme redistribusi guru ASN ke sekolah swasta? Simak ulasannya.
Kebijakan redistribusi guru dirancang untuk memenuhi kebutuhan sekolah swasta yang kehilangan banyak guru sejak seleksi ASN 2021. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Nomor 82 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis redistribusi guru ASN.
Mekanisme tersebut dapat dilakukan apabila sekolah swasta mengajukan kebutuhan guru ke Pemerintah Daerah setempat. Apabila tidak ada perubahan, program redistribusi guru dimulai pada bulan November 2025.
Mekanisme Redistribusi Guru Ke Sekolah Swasta
Redistribusi guru ASN ke sekolah swasta rencananya diselenggarakan dua kali dalam setahun, yakni pada April dan November. Guna mendukung program tersebut, Kemendikdasmen resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 82 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) redistribusi guru ASN.
Dalam juknis tersebut, pemerintah menerapkan sejumlah kriteria bagi sekolah swasta yang ingin mengikuti program ini. Pertama, sekolah swasta tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) minimal selama tiga tahun).
Kedua, menjalankan kurikulum yang ditetapkan atau disahkan kementerian. Ketiga, memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional sekolah. Keempat, mempunyai rombongan belajar yang lengkap dengan jumlah siswa sesuai aturan yang berlaku.
Proses redistribusi melibatkan beberapa pihak seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB. Selain itu, terdapat Tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN yang memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi atas redistribusi guru ASN ke sekolah swasta.
Secara umum, terdapat dua mekanisme redistribusi guru yaitu atas dasar permintaan sekolah swasta atau adanya kebijakan dari Pemerintah Daerah
Berikut alur mekanisme redistribusi guru ASN atas dasar permintaan sekolah:
- Sekolah swasta membuat pengajuan kebutuhan guru ASN dengan melampirkan dokumen kriteria kepada dinas pendidikan daerah.
- Setelah itu, dilakukan verifikasi, validasi data, dan wawancara atau metode lain yang dianggap relevan.
- Jika lolos, dinas pendidikan wilayah akan menyandingkan data kelebihan guru ASN dengan permohonan yang dibutuhkan oleh sekolah swasta.
- Jika terdapat kesesuaian, maka dinas pendidikan daerah akan melayangkan permohonan rekomendasi kepada Tim Pertimbangan Redistribusi.
- Setelah itu, Tim Pertimbangan Redistribusi melakukan analisa terhadap pengajuan. Jika dianggap masuk kriteria, Tim Pertimbangan akan menyampaikan kepada dinas pendidikan daerah terkait untuk diteruskan ke guru ASN yang akan ditugaskan.
- Kemudian guru ASN tersebut melengkapi dokumen sesuai kriteria Redistribusi Guru ASN kepada dinas pendidikan daerah untuk diteruskan ke dinas bidang kepegawaian. Dengan demikian SK Redistribusi berdasarkan keputusan penetapan PPK dapat dikeluarkan.
- Dinas terkait menilai sekolah swasta berdasarkan data guru yang ada dan data sekolah lainnya.
- Apabila terdapat kesesuaian, sekolah swasta memberikan persetujuan rencana Redistribusi kepada dinas terkait.
- Bidang pendidikan menyampaikan rencana redistribusi guru ASN kepada Tim Pertimbangan Redistribusi untuk mendapat rekomendasi rencana redistribusi guru ASN.
- Kemudian guru ASN tersebut melengkapi dokumen sesuai kriteria redistribusi guru ASN kepada dinas pendidikan daerah untuk diteruskan ke dinas bidang kepegawaian. Dengan demikian, SK redistribusi berdasarkan keputusan penetapan PPK dapat dikeluarkan.
Penulis: Arif Budiman
Editor: Sarah Rahma Agustin & Beni Jo
Masuk tirto.id




































