tirto.id - Pemerintah merilis aturan terkait redistribusi guru ASN ke sekolah-sekolah swasta atau instansi pendidikan yang dinilai layak. Rencana redistribusi ini akan dimulai pada November 2025. Lantas, apa saja syarat guru ASN yang akan diredistribusi dan apa syarat sekolah penerimanya?
Kebijakan tentang redistribusi ini disampaikan oleh Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Regulasinya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Nomor 82 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis redistribusi guru ASN.
Rencana redistribusi ini akan diselenggarakan dua kali dalam setahun, yakni pada bulan April dan bulan November. Bersamaan dengan rencana tersebut, langkah redistribusi pertama pada November mendatang juga masih dipersiapkan.
Distribusi guru ASN, baik PNS maupun PPPK ke sekolah swasta punya tujuan untuk memenuhi kebutuhan sekolah swasta yang kehialngan banyak guru sejak seleksi ASN 2021. Menurut data Kemendikdasmen, lebih dari 110 ribu guru swasta diangkat menjadi ASN dan ditempatkan ke sekolah negeri selama kurun waktu 2021—2023.
Sementara itu, sejumlah 136.162 guru PPPK tahun 2025 yang sebelumnya mengajar di sekolah swasta, ditempatkan kembali ke sekolah asalnya. Jumlah tersebut dijadikan pertimbangan sesuai redistribusi kembali.
Lantas, apa saja syarat redistribusi guru ASN dan bagaimana kriteria sekolah penerimanya? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Apa yang Dimaksud dengan Redistribusi Guru?

Rencana redistribusi guru mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan redistribusi guru?
Seluruh tahapan dalam proses redistribusi melibatkan beberapa pihak, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB. Kolaborasi antara lembaga negara ini dinilai penting karena terkait dengan data kepegawaian dan pengangkatan guru di satuan pendidikan swasta.
Redistribusi guru ASN adalah proses penempatan ulang guru ASN dari satuan pendidkan ke satuan pendidikan lain yang membutuhkan. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, arah redistribusi ditujukan untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tujuan utama redistribusi ASN untuk memastikan pemerataan guru yang berkualitas di seluruh wilayah Indonesia. Redistribusi dilaksanakan dengan mempertimbangkan data kebutuhan guru yang diambil dari Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
Kebijakan redistribusi bertujuan untuk menjawab persoalan ketimpangan distribusi guru yang selama ini menjadi tantangan besar dalam dunia pendidikan. Apalagi guru ASN punya peran penting untuk memastikan seluruh generasi Indonesia mendapatkan akses pendidikan berkualitas dan terjamin.
Kriteria dan Persyaratan Guru ASN Redistribusi ke Sekolah Swasta

Ada lima kriteria yang harus dipenuhi oleh guru ASN/PPPK yang akan diredistribusi. Apa saja lima syarat guru ASN yang diredistribusi ke sekolah swasta?
-Mempunyai kualifikasi akademik paling minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
-Mempunyai pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/B
-Mempunyai hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian (bagi ASN) atau mempunyai hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” (bagi PPPK)
Informasi kriteria juga perlu diperhatikan baik-baik dalam proses redistribusi ASN atau PPPK. Apa saja kriteria guru ASN yang akan diredistribusi?
Kriteria Guru ASN
1. Guru PNS yang diredistribusi memenuhi kriteria sebagai berikut:a. Mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
b. Mempunyai pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golonganruang III/b
c. Mempunyai hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
d. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
e. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; dan
f. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
2. Guru PPPK yang diredistribusi memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
b. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama
c. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik”
d. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
e. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
Syarat dan Kriteria Sekolah Penerima Redistribusi Guru ASN
Selain syarat dan kriteria guru yang akan diredistribusi, terdapat juga syarat dan kriteria sekolah penerima redistribusi guru ASN. Apa saja syarat dan kriteria sekolah penerima redistribusi guru ASN?
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus memenuhi kriteria, antara lain:
1. Memiliki izin operasional dari Pemerintah Daerah
2. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun
3. Melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan oleh kementerian
4. Mempunyai peserta didik warga negara indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia
5. Mempunyai anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional satuan pendidikan
6. Tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan; dan
7. Mempunyai rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Informasi terkait syarat redistribusi guru ASN, kriteria guru ASN, dan syarat serta kriteria sekolah penerima redistribusi guru ASN dapat dijadikan referensi penting untuk memahami kebijakan ini. Tentunya informasi ini akan bermanfaat bagi para guru ASN dan PPPK guru.
Sedang mencari informasi tentang ASN guru dan PPPK guru? Simak berbagai informasi penting lain terkait dengan guru ASN dan guru PPPK dalam artikel Tirto.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Nurul Azizah & Yulaika Ramadhani
Masuk tirto.id




































