Menuju konten utama

Portal sscasn.bkn.go.id Telah Dibuka, Ini Alur Seleksi PPPK Guru

Portal sscasn.bkn.go.id telah dibuka untuk pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022. Berikut link, jadwal, dan syarat pendaftaran selengkapnya.

Portal sscasn.bkn.go.id Telah Dibuka, Ini Alur Seleksi PPPK Guru
Ilustrasi seleksi PPPK. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Portal sscasn.bkn.go.id telah dibuka mulai hari ini, Senin, 31 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB untuk pendaftaran seleksi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.

Pendaftaran PPPK Guru 2022 kembali melibatkan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN melalui link https://sscasn.bkn.go.id/.

Berdasarakan ketetapan yang tercantum dalam surat yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB kepada Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara per 31 Oktober disiarkan bahwa pengumuman seleksi dan pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dibuka 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Sementara itu, seleksi administrasi dilaksanakan di tanggal 31 Oktober sampai dengan 15 November 2022. Lalu Pengumuman hasil seleksi adminstrasi untuk P1,P2, P3 dan Pelamar Umum dilakukan pada 16 sampai dengan 17 November 2022. Berikut jadwal selengkapnya.

Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022

1. Pengumuman seleksi: 31 Oktober 2022

2. Pendaftaran (untuk semua pelamar) dan pengumuman penempatan untuk prioritas 1: 31 Oktober-13 November 2022

3. Seleksi administrasi: 31 Oktober-15 November 2022

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk prioritas 1, 2, 3, dan pelamar umum: 16-17 November 2022

5. Masa sanggah administrasi:18-20 November 2022

6. Masa jawab sanggah administrasi: 21-24 November 2022

7. Pengumuman pasca masa sanggah: 26 November 2022

8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, serta guru senior untuk pelamar prioritas 2 dan 3: 27-28 November 2022

9. Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM untuk prioritas 2 dan 3: 29 November sampai dengan 3 Desember 2022

10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk prioritas 2 dan 3: 3 sampai dengan 13 Desember 2022

11. Pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum: 14-18 Desember 2022

12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk pelamar umum: 13-15 Januari 2023

13. Seleksi kompetensi untuk pelamar umum: 16 sampai dengan 21 Januari 2023

14. Pengolahan hasil seleksi untuk pelamar umum: 21 Januari sampai dengan 1 Februari 2023

15. Pengumuman hasil seleksi untuk pelamar prioritas 1-3 dan pelamar umum: 2 sampai dengan 3 Februari 2023

16. Masa sanggah seleksi kompetensi: 4 sampai dengan 6 Februari 2023

17. Masa jawab sanggah seleksi kompetensi: 7 sampai dengan 13 Februari 2023

18. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20 sampai dengan 21 Februari 2023

19. Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari sampai dengan 13 Maret 2023

20. usul Penetapan NI PPPK: 7 sampai dengan 31 Maret 2023

Syarat Pelamar PPPK Guru 2022

Syarat pelamar yang boleh mendaftar PPPK Guru 2022 tercantum di laman panduan PPPK Guru Kemendikbudristek. Syarat tersebut meliputi usia, latar belakang pendidikan, hingga latar belakang karier dan organisasi. Berikut daftar persyaratan bagi pelamar PPPK Guru 2022:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Berusia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berkas Daftar PPPK Guru 2022 yang Harus Dipersiapkan

Selain harus memenuhi persyaratan usia dan latar belakang, pelamar PPPK Guru 2022 juga harus mempersiapkan sejumlah berkas.

Mengingat pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 akan berlangsung secara online, maka berkas-berkas yang dibutuhkan dalam bentuk digital. Berikut daftar berkas persyaratan PPPK Guru 2022 yang bisa dipersiapkan mulai sekarang:

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah dalam format JPEG atau JPG dan ukuran maksimal 200KB;

2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • diketik dengan komputer;
  • dibubuhi materai Rp10.000;
  • ditandatangani sendiri dengan tinta hitam;
  • dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

4. Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S-1;

5. Scan surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

6. Scan Sertifikat Pendidik asli bagi yang memiliki;

7. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah

8. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

Kategori Pelamar PPPK Guru 2022

Panselnas menetapkan empat kategori pelamar dalam seleksi PPPK Guru 2022. Keempat kategori pelamar tersebut dibedakan berdasarkan prioritasnya untuk diangkat sebagai PPPK.

Pelamar yang paling diprioritaskan untuk langsung diangkat sebagai PPPK adalah para pelamar yang lulus passing grade di seleksi tahun 2021.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni seperti yang dikutip dari rilis PANRB.

Pelamar prioritas I bisa langsung diangkat menjadi PPPK tanpa mengikuti tes apapun. Sementara itu, pelamar prioritas kedua, ketiga, maupun pelamar umum masih harus mengikuti seleksi.

Berikut empat kategori pelamar PPPK Guru 2022:

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar prioritas I adalah peserta yang lulus passing grade di seleksi PPPK Guru 2021. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I berdasarkan urutan berikut:

  • Tenaga Honorer eks Kategori II (THK II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II adalah pelamar yang merupakan THK -II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas I.

Pelamar prioritas III bekerja di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester.

4. Pelamar Umum

Pelamar yang termasuk dalam kategori umum adalah pelamar baru yang merupakan:

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada basis data (database) kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek;
  • pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Link Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022

Link Pendaftaran Seleksi PPPK Guru di SSCASN

Baca juga artikel terkait PPPK GURU atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Iswara N Raditya