Menuju konten utama

Rincian Formasi PPPK Guru 2022, Kriteria Pelamar, & Syarat Daftar

Formasi seleksi PPPK 2022 direncanakan untuk jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan.

Rincian Formasi PPPK Guru 2022, Kriteria Pelamar, & Syarat Daftar
Ilustrasi tes seleksi PPPK. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.

tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali. Tahun ini, formasi yang akan dibuka hanya untuk jabatan fungsional PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan. Formasi Tenaga Kesehatan masih dalam proses validasi.

Mengutip unggahan Youtube dalam kanal DPR-RI, pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK 2022 masih berkaitan dengan pelaksanaan tahun lalu. Fokus seleksi yaitu penyelesaian formasi tahun 2021 yang diselenggarakan pada 2022.

Dalam rencana pengadaan PPPK 2022 khusus untuk Guru dan Tenaga Kesehatan mencapai 806.018 formasi, namun kepastiannya masih menunggu penetapan selanjutnya.

PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Meskipun sama-sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun PPPK berbeda dengan PNS yang telah diangkat sebagai pegawai tetap. Selain itu, PNS bisa menduduki semua jabatan pemerintahan, tapi PPPK tidak dapat mengisi JPT Pratama.

Kriteria Pelamar PPPK Guru 2022

Ketentuan terkait seleksi PPPK Guru 2022 telah memiliki dasar pelaksanaan. Dasar pelaksanaan pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di instansi daerah tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20/2022.

Dikutip dari postingan Kemenpan RB di Instagram, aturan tersebut diklaim mengakomodasi berbagai latar belakang guru yang tersebar di Indonesia. Selain itu, aturan juga menjadi solusi pemenuhan kebutuhan guru terutama di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

Pada aturan tersebut terdapat kriteria pelamar baru yang perlu dicermati. Pelamar dibagi menjadi dua jenis yaitu:

(1) Pelamar Prioritas

Pelamar prioritas dibedakan menjadi:

  • Prioritas I: Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
  • Prioritas II: THK-II.
  • Prioritas III: Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.
(2) Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri dari:

  • Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek.
  • Pelamar yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Dengan adanya kriteria pelamar prioritas, maka berpengaruh pula kepada pola pemenuhan kebutuhan PPPK Guru. Pelamar prioritas diutamakan dibanding peserta pada seleksi umum.

Berikut ini ketentuan dalam pemenuhan kebutuhan formasi PPPK Guru:

  1. Didahulukan bagi Pelamar Prioritas I secara berurutan yaitu TKH-II; Guru non-ASN di sekolah negeri; lulusan PPG; lalu guru swasta.
  2. Jika formasi belum terpenuhi maka diisi pelamar Prioritas II.
  3. Jika formasi belum terpenuhi,akan diisi pelamar Prioritas III.
  4. Jika formasi masih belum juga terpenuhi, dilakukan Seleksi Umum menerapkan CAT-UNBK.

Syarat Daftar PPPK Guru 2022

Calon pelamar seleksi PPPK Guru 2022 diberikan berbagai persyaratan pendaftar. Berikut beberapa syarat yang harus diperhatikan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Sementara itu, ada persyaratan lain yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. Persyaratan tersebut yaitu lampiran surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta menyampaikan video singkat tentang kegiatan sehari-hari pelamar. Selanjutnya, bagi:

  • Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan fungsional Guru Bahasa Indonesia atau Guru Bahasa Inggris.
  • Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar untuk PPPK pada jabatan fungsional Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
  • Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar formasi PPPK jabatan fungsional Guru Seni Budaya Keterampilan.

Baca juga artikel terkait PPPK 2022 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Iswara N Raditya