Menuju konten utama

Jumlah Formasi PPPK Guru 2022, Aturan Terbaru, & Tabel Gaji Pokok

Ditjen GTK rencananya akan mengalokasikan sebanyak 758.018 untuk rekrutmen PPPK Guru 2022 disertai aturan terbaru terkait rekrutmen dan gaji pokok.

Jumlah Formasi PPPK Guru 2022, Aturan Terbaru, & Tabel Gaji Pokok
Peserta ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menunggu ujian seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test di SMKN 2 Ciamis, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

tirto.id - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) membuka kebutuhan PPPK Guru 2022 lebih dari 750.000 formasi. Hal ini diumumkan langsung oleh Sekertariat GTK melalui laman resmi GTK Kemendikbud pada Rabu (13/4/2022).

Jelang dibukanya rekrutmen nasional itu, Ditjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini tengah menunggu aturan terbaru seleksi PPPK.

"Saat ini sedang menunggu terbitnya aturan mekanisme baru seleksi PPPK untuk kita sosialisasikan dan koordinasikan dengan seluruh pemda sesegera mungkin," terang Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Iwan Syahril seperti yang dikutip dari laman GTK Kemendikbud.

"Ini kami lakukan supaya bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada tahun 2021 dan tidak terjadi lagi pada 2022," lanjutnya.

Rekrutmen besar-besaran PPPK Guru sempat diselenggarakan pemerintah pada 2021 lalu. Rangkaian seleksi tersebut menargetkan 1 juta guru untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sayangnya, hingga seleksi tahap 2 yang berakhir sejak akhir 2021 lalu target 1 juta guru belum terpenuhi. Pemerintah mengklaim bahwa nantinya rangkaian rekrutmen tersebut akan dilanjutkan di tahun ini.

Rincinan Jumlah Formasi PPPK Guru 2022

Secara rinci Ditjen GTK rencananya akan mengalokasikan sebanyak 758.018 untuk rekrutmen PPPK Guru tahun ini.

Sejauh ini, sudah ada 17,3 persen formasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah (pemda) atau sebanyak 131.239 formasi. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai formasi kebutuhan guru, termasuk:

  • Guru Agama;
  • Guru Seni Budaya;
  • Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK);
  • Guru TK.

Melalui kesempatan yang sama, Iwan mengungkapkan bahwa formasi kebutuhan sebesar 750.000 guru itu belum termasuk formasi untuk seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2021.

“Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022,” katanya.

Lebih lanjut, Iwan mengatakan jika ditotal dengan jumlah formasi kebutuhan tahap 3, maka formasi yang tersedia dalam rekrutmen tahun 2022 ada sebanyak 970.410.

Aturan Baru Seleksi PPPK Guru 2022

Terkait kegiatan rekrutmen, Iwan menerangkan bahwa pada seleksi PPPK Guru 2022 akan dibuat kebijakan baru.

Berdasarkan informasi yang diterbitkan oleh Ditjen GTK, tahun ini ada sejumlah kebijakan rekrutmen baru, termasuk:

  • pertimbangan agar guru yang sudah lulus passing grade bisa memperoleh formasi tanpa melakukan seleksi;
  • memperbesar kuota formasi;
  • mencegah pergeseran antarguru di sekolah induk.

Kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Pemerintah mengharapkan nantinya kebijakan baru itu dapat mendukung proses rekrutmen yang lebih baik dibanding tahun lalu.

Kebijakan Gaji Pokok PPPK Guru 2022 & Tabel Gaji PPPK Guru

PPPK Guru yang lulus seleksi di tahun 2021 sudah mulai digaji sejak Januari 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu No. S-98/PK/2021.

Merujuk SE tersebut, kebutuhan gaji pokok PPPK Guru 2022 sudah dianggarkan sebanyak 14 bulan termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Lebih lanjut, SE menegaskan bahwa dana alokasi untuk pengadaan PPPK Guru bersifat earmarked, sehingga tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.

Oleh karena itu, pemerintah daerah (pemda) sudah harus merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Lalu, berapa sebenarnya besaran gaji pokok PPPK Guru?

Kebijakan terkait besaran gaji pokok PPPK Guru tertuang dalam Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Berdasarkan Permenpan RB besaran gaji pokok PPPK Guru ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan PPPK. PPPK untuk jabatan fungsional guru sendiri menempati golongan IX, X dan XI, dengan rincinan jenjang pendidikan sebagai berikut:

  • Golongan IX guru ahli pertama, untuk PPPK Guru lulusan diploma 4 (D4) dan sarjana linier;
  • Golongan X guru ahli pertama, untuk PPPK Guru lulusan magister liner;
  • Golongan XI guru ahli muda, untuk PPPK Guru lulusan doktor liner.

Sementara itu, terkait besaran gaji pokok untuk PPPK golongan IX, X, dan XI tertuang dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, sebagai berikut:

Golongan Masa Kerja
Paling Sebentar (< 1 tahun) Paling Lama (32 tahun)
IX Rp2.966.500 Rp4.872.000
X Rp3.091.000 Rp5.078.000
XI Rp3.222.700 Rp5.292.800

Perlu diketahui bahwa besaran gaji dipengaruhi oleh masa kerja dalam rentang kurang dari 1 tahun hingga di atas 32 tahun. Besaran gaji selengkapnya bisa disimak melalui Perpres Nomor 98 Tahun 2020 di link berikut:

Link Perpres Nomor 98 Tahun 2020 PDF

Selain gaji pokok, PPPK Guru juga akan memperoleh fasilitas tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan kebijakan instansi dan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait PPPK GURU 2022 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yonada Nancy