tirto.id - Terdapat sejumlah permasalahan yang diakui pemerintah dalam rekrutmen PPPK Guru 2021. Beberapa diantaranya adalah kurangnya formasi PPPK untuk jabatan fungsional guru di pemerintahan daerah hingga sekolah-sekolah swasta yang kehilangan banyak guru.
Menanggapi kondisi tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim berkomitmen untuk memperbaiki pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru untuk memperjuangkan lebih banyak guru yang diangkat menjadi ASN.
"Walaupun proses seleksi ini masih tidak sempurna, kita terus akan memperjuangkan hak-hak guru induk (dan) honorer," terang Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Januari lalu.
Lalu, apa saja permasalahan-permasalahan yang muncul selama pelaksanaan rekrutmen PPPK 2021 dan upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut?
Permasalahan Rekrutmen PPPK Guru 2021
Terdapat dua masalah krusial yang terjadi selama pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru 2021. Pertama adalah kurangnya formasi PPPK Guru yang diajukan oleh pemerintah daerah (Pemda). Hal ini mengakibatkan banyaknya kasus guru lulus passing grade, namun tidak mendapatkan formasi.
"Ada beberapa guru, cukup besar angkanya, yang lolos passing grade tapi saat ini belum bisa dapat formasi," kata Mendikbud dalam siaran langsung di Youtube Kemendikbud RI.
Padahal jumlah kebutuhan guru di Tanah Air cukup besar. Di tahun 2021 pemerintah bahkan berani menganggarkan kebutuhan guru PPPK mencapai 1 juta formasi. Sayangnya, hingga tanggal pengajuan formasi berakhir, pemerintah hanya mampu membuka setengah dari kebutuhan, yaitu sebanyak 506.247 formasi.
Ditambah lagi hingga seleksi tahun 2021 berlangsung total 506.247 formasi tersebut tidak semuanya terisi. Melansir Antara, di tahun 2021 peserta yang lulus dan diangkat sebagai PPPK baru berjumlah 293.848, sementara 212.399 formasi sisanya tidak terisi.
Sisa formasi kosong tersebut disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya tidak adanya pelamar yang ingin mengisi formasi tersebut. formasi yang kosong pelamar adalah formasi-formasi kebutuhan guru di wilayah-wilayah terpencil, seperti Nias Utara, Halmahera Utara, Timor Tengah Selatan, dan daerah lainnya.
Masalah kedua yang terjadi pada pelaksanaan PPPK Guru adalah banyaknya sekolah-sekolah swasta yang kehilangan guru. Ditambah sebagian besar guru-guru yang lulus PPPK adalah guru-guru yang berkualitas. Kondisi tersebut kemudian mengancam mutu sekolah-sekolah swasta yang kehilangan tenaga guru.
Pemerhati Pendidikan Doni Koesoema menyebutkan bahwa hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi sekolah-sekolah swasta dan mengganggu proses pembelajaran.
“Bagi sekolah swasta tentu ini adalah sebuah ketidakadilan karena dengan dicabutnya atau ditariknya guru-guru mereka, mereka kemudian akan mengalami kesulitan untuk tetap melaksanakan proses pembelajaran. Sehingga ini akan mengganggu kinerja dan operasional sekolah,” katanya, seperti yang dilansir dari Antara.
Upaya Pemerintah Memperbaikinya di PPPK Guru 2022
Belum ada keterangan resmi dari pemerintah maupun panselnas kapan rekrutmen lanjutan PPPK Guru atau ujian tahap 3 akan diselenggarakan. Namun, yang jelas kebutuhan guru PPPK di tahun 2022 tetap akan ada.
Sehingga, jika dilaksanakan rekrutmen lanjutan di 2022, pemerintah menjanjikan sejumlah solusi dari permasalahan-permasalahan pada rekrutmen sebelumnya.
Solusi pertama, adalah dengan memaksimalkan formasi kebutuhan guru di Pemda. Nadiem menyebutkan bahwa tidak ada alasan bagi Pemda untuk tidak memaksimalkan kebutuhan PPPK Guru dalam rekrutmen mendatang.
Hal tersebut berkaitan dengan biaya anggaran pengadaan PPPK Guru oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah dikunci.
"Uang anggaran untuk rekrutmen P3K Guru sudah dikunci, artinya tidak bisa digunakan untuk hal-hal lain, hanya untuk P3K. Jadi sudah tidak ada lagi alasan kenapa formasi tidak diajukan sesuai dengan anggaran yang sudah dikunci itu," tegas Nadiem.
Lebih lanjut, menurutnya jika semua Pemda telah mengajukan formasi sesuai dengan target tidak akan ada lagi kasus peserta yang lulus passing grade tapi tidak mendapatkan formasi.
Selain itu, pemerintah juga menyetujui bahwa peserta PPPK Guru yang lulus passing grade, namun belum dapat formasi tidak perlu mengikuti ujian lagi.
"Komisi X dan Kemendikbudristek telah sepakat bahwa para guru yang telah lulus passing grade akan mendapatkan formasi tanpa ujian kembali," jelas Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dilansir dari laman resmi DPR RI.
Sementara itu, terkait ketimpangan jumlah tenaga guru di sekolah swasta, pemerintah menjanjikan akan kembali menugaskan guru yang lulus PPPK ke sekolah induknya.
"Guru honorer di sekolah induknya yang lolos passing grade harus diprioritaskan mendapat posisi itu," terang Nadiem.