Menuju konten utama

Isi Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 Pengadaan PPPK Guru-Linknya

Berikut ini isi peraturan menteri PANRB No. 20/2022 tentang pengadaan PPPK Guru beserta link downloadnya.

Isi Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 Pengadaan PPPK Guru-Linknya
Sejumlah tenaga fungsional Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tahap II mengikuti acara penyerahan surat keputusan di halaman Pendopo Kabupetan Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.

tirto.id - Lowongan untuk Pengadaan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) guru pada instansi daerah tahun 2022 telah dibuka oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Berdasarkan salinan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN RB RI) Nomor 20 Tahun 2022, dijelaskan bahwa PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori pelamar prioritas dan umum.

Pelamar PPPK JF prioritas terdiri atas beberapa hal, di antaranya Guru Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas

pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Sementara itu, PPPK JF umum yang dimaksud terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Isi Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022

Isi Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah tahun 2022 dirangkum melalui Instagram Kementerian PANRB berikut:

1. Kriteria Pelamar

Kriteria pelamar dalam peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah tahun 2022 terdiri atas pelamar prioritas dan pelamar umum.

Penjelasan mengenai kriteria pelamar itu adalah sebagai berikut:

a. Pelamar Prioritas

Pelamar prioritas dibagi menjadi tiga bagian, kriterianya ialah:

- Prioritas 1

  • THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum memperoleh formasi.

- Prioritas 2

  • THK-II

- Prioritas 3

  • Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun

b. Pelamar Umum

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
  • Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

2. Seleksi Kompetensi

Sebagaimana jenis kriteria pelamar, seleksi kompetensi juga terdiri atas seleksi prioritas dan seleksi umum.

Penjelasan mengenai kedua jenis seleksi tersebut adalah sebagai berikut:

a. Seleksi Prioritas

  • Pelamar prioritas 1 menggunakan hasil seleksi tahun 2021
  • Pelamar prioritas 1 dan 2, diseleksi dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang

b. Seleksi Umum

  • Seleksi kompetensi pelamar umum dilakukan dengan CAT-UNBK
  • Dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas
  • Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan beperingkat terbaik
  • Nilai ambang batas tersebut terdiri dari, kompetensi teknis, kompetensi manejerial dan sosial kultur, serta wawancara

3. Penambahan Nilai

  • Tambahan nilai kompetensi teknis 100 persen untuk pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik Linear
  • Tambahan nilai kompetensi teknis 10 persen untuk peserta pelamar disabilitas

4. Pemenuhan Kebutuhan

  • Didahulukan untuk pelamar Prioritas 1 secara berurutan THK-II >> Guru non-ASN di sekolah negeri >> Lulusan PPG >> Guru Swasta
  • Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar Prioritas 2
  • Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar Prioritas 3
  • Jika formasi belum terpenuhi, akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK

5. Panitia Seleksi

  • Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)
  • Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek
  • Panitia Seleksi Instansi Daerah

Link Download Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai aturan pengadaan PPPK guru pada instansi daerah 2022, masyarakat dapat membaca langsung isi aturan dari Kementerian PAN RB tersebut.

Link download Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dapat diakses di tautan berikut:

Download Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022

Baca juga artikel terkait PPPK GURU atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Abdul Hadi