tirto.id - Pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para calon pegawai negeri sipil atau CPNS. Hal ini sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2022.
“Penerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a. pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah,” demikian bunyi pasal 2 poin a SE Mendagri tersebut sebagaimana dilihat Tirto, Senin (18/4/2022).
Selain itu, pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13 kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/walikota, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan badan layanan umum daerah (BLUD) dan pegawai dengan status non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah dengan penerapan pola keuangan BLUD.
Besaran THR dan gaji ke-13 PNS maupun PPPK yang dibayarkan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sebanyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Besaran THR dan gaji ke-13 calon PNS yang dibayarkan terdiri atas 80 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sebanyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Sementara itu, tunjangan gubernur dan wakil gubernur terdiri atas 3 hal yakni gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Untuk anggota DPRD, baik pimpinan dan anggota, angka paling banyak adalah akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Tunjangan dan gaji ke-13 pimpinan BLUD dan pegawai non-ASN di instansi daerah yang menerapkan konsep BLUD adalah paling banyak sebesar THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada PNS pada BLUD tersebut yang jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS pada instansi daerah dalam hal sedang cuti di luar tanggungan daerah atau sebutan lain atau ditugaskan di luar instansi daerah yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan," demikian bunyi poin 8 edaran tersebut.
Selain itu, pemda diminta untuk membayar THR paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum mampu dibayar di hari raya, maka THR dapat dibayarkan setelah hari raya. Kemudian besaran tunjangan dibayar didasarkan komponen penghasilan yang dibayar pada April 2022.
Sedangkan gaji ke-13 paling cepat dibayar pada Juli 2022. Gaji ke-13 pun dapat dibayarkan setelah Juli 2022 dan besaran angka gaji ke-13 mengacu pada angka Juni 2022. Seluruh tunjangan yang diberikan pun akan dikenakan pajak sesuai aturan perundang-undangan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz