Menuju konten utama

Ketika Revisi UU PPP Dikebut Demi Memuluskan Omnibus Law Ciptaker

Peneliti PSHK menilai revisi UU PPP sangat kentara hanya ingin memuluskan UU Cipta Kerja usai diuji materi di MK.

Ketika Revisi UU PPP Dikebut Demi Memuluskan Omnibus Law Ciptaker
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan Baleg terhadap hasil evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) dalam waktu dekat ini. Delapan fraksi pada Rabu (13/4/2022) telah sepakat untuk membawa revisi UU PPP ini ke sidang paripurna DPR.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Atgas mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat untuk rapat paripurna pengambilan keputusan. “Saya sudah menyurat untuk diagendakan dalam rapur [rapat paripurna]” kata dia saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (14/4/2022).

Sayangnya, rencana pengesahan UU PPP batal disahkan dalam rapat paripurna pada 14 April 2022. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengaku, pimpinan DPR sudah menerima surat dari Badan Legislasi DPR untuk pengesahan revisi UU PPP, tetapi pimpinan memutuskan untuk mengesahkan pada masa sidang mendatang.

“Oleh karena itu, kami akan rapim dan dibamuskan pada masa sidang depan,” kata Dasco dalam sidang paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Meskipun diklaim sudah rampung, tapi revisi UU PPP ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsyari menilai, pengesahan revisi UU PPP akan memicu emosi publik. Sebab, kata dia, revisi UU PPP justru sebagai upaya untuk mengesahkan omnibus law UU Cipta Kerja atau Ciptaker yang ditolak publik.

“DPR dan pemerintah akan membuat publik kembali marah karena RUU PPP ini jelas-jelas upaya ‘menghalalkan’ UU Cipta Kerja yang bermasalah," kata Feri kepada reporter Tirto, Kamis (14/4/2022).

Sebagai catatan, masyarakat yang terdiri atas elemen buruh hingga aktivis hukum menolak pengesahan RUU 'omnibus law' Cipta Kerja yang digagas pemerintahan Jokowi. RUU yang dinilai merugikan hak pekerja hingga membawa muatan tidak bernuansa Pancasila akhirnya disahkan pada 5 Oktober 2020.

Publik yang tidak terima dengan keputusan DPR langsung menggugat UU Nomor 11 tahun 2020 itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 25 November 2021, MK mengabulkan sebagian permohonan penguji materi UU Cipta Kerja. Dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. UU Cipta Kerja dinyatakan konstitusional bersyarat yakni hanya berlaku 2 tahun.

“Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan'. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” kata Ketua MK, Anwar Usman saat membaca putusan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam salah satu pertimbangan putusan, Mahkamah menilai bahwa UU Cipta Kerja melanggar undang-undang karena bertentangan dengan asas pembentukan perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 cq Undang-Undang Dasar 1945.

Feri menegaskan, revisi UU PPP tidak sah karena DPR melanggar putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang justru memerintahkan perbaikan UU Cipta Kerja.

Feri megingatkan, 9 amar putusan MK tidak menginstruksikan perbaikan UU PPP, tetapi UU Cipta Kerja. DPR dan pemerintah justru memilih jalan cepat dengan 'merevisi UU PPP sehingga UU Cipta Kerja dapat sah.

“Harus diingat jka berdasarkan putusan MK dan UU PPP yang berlaku saat ini dapat dipastikan UU Ciptaker itu tidak akan mungkin diperbaiki," tegas Feri.

Feri menambahkan, “Menurutku ini tindakan inkonstitusional karena menentang putusan MK sekaligus mengindikasikan agar UU Ciptaker dibatalkan saja secara permanen.”

Di sisi lain, Feri memandang metode omnibus sebaiknya tidak diadopsi pemerintah. Ia mengingatkan, omnibus dengan banyak tema dalam satu undang-undang berpotensi besar untuk merusak undang-undang karena tidak mudah dimonitor maupun susah dipahami publik.

Hal tersebut, kata Feri, tidak sesuai dengan sifat undang-undang bahwa undang-undang berlaku untuk semua atau erga omnes. Oleh karena itu, Feri kembali menuntut agar pemerintah fokus revisi UU Ciptaker, bukan revisi UU PPP demi memuluskan pengesahan UU Cipta Kerja.

“Revisi UU PPP ini tidak sah karena mencoba mengakali putusan MK. Tidak boleh dasar formil pembentukan UU diganti karena UU PPP adalah patokan putusan MK selain UUD untuk mengoreksi UU Ciptaker. Jadi DPR dan pemerintah wajib perbaiki UU Ciptaker dan tidak boleh memperbaiki UU PPP untuk memuluskan jalan UU Ciptaker," tegas Feri.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur juga mengritik upaya revisi UU PPP ini. Menurut Isnur, langkah DPR dan pemerintah merevisi UU PPP sebagai upaya untuk melegitimasi UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan salah secara hukum.

“Jadi mengobati kesalahan dalam membuat Undang-Undang Cipta Kerja yang terbukti inkonstitusional, tapi mengobati bukan dengan obat, tapi kembali memberi nila atau racun yang membuat semakin merusak tata negara," kata Isnur kepada Tirto.

Ia mengingatkan UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Kemudian, DPR dan pemerintah bukan mematuhi putusan, tetapi mengakali dengan merevisi UU PPP yang melegalkan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

“Jadi dia menutup kebusukan dengan kebusukan yang lain. Itu sangat berbahaya. Bukan memperbaiki atas koreksi Mahkamah Konstitusi, atas koreksi yudikatif, malah kemudian dia membuat mengakal-akali hukum. Itu menutup luka dengan membuat racun," tegas Isnur.

Isnur khawatir, aksi DPR justru akan memicu kesemrawutan pengaturan perundang-undangan Indonesia. Ia khawatir pengesahan sesuatu yang ilegal akan berimbas ke hal lain dalam pembahasan UU lain. Ia menilai proses UU PPP sama dengan kisah UU Cipta Kerja yang tertutup, terburu-buru dan tidak partisipatif.

Selain itu, Isnur khawatir revisi UU PPP ditunggangi pihak tertentu. Ia melihat dari kehadiran Kemenko Perekonomian yang justru menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan legislasi padahal wewenang tersebut ada di Kementerian Hukum dan HAM.

“Ini nampak hukum itu dibuat bukan untuk mengendalikan keserakahan, tapi memfasilitasi keserakahan," kata Isnur.

Isnur menegaskan, pemerintah tidak bisa menggunakan revisi UU PPP sebagai pembenaran bahwa UU Cipta Kerja tetap berjalan. Jika pemerintah ingin agar UU Cipta Kerja tetap ada, maka pemerintah harus mengulang pembahasan, bukan dengan mengubah aturan pembuatan perundang-undangan dengan merevisi UU PPP.

Apabila pemerintah memaksakan mengesahkan revisi UU PPP demi mengakomodir pelaksanaan omnibus law, ia tidak memungkiri publik akan menggugat UU PPP. Kemudian, masalah omnibus law tidak akan selesai.

“Ini lucu. Judicial review, diakali dengan membuat Undang-Undang PPP, UU PPP disahkan oleh pemerintah, kami uji materi lagi Undang-Undang PPP, cacat lagi. Gimana coba? Nggak selesai-selesai kalau caranya seperti ini,” kata Isnur.

Isnur menambahkan, “Idealnya buka kembali (pembahasan). Undang-Undang Cipta Kerja kubur, tidak diberlakukan, pemerintah buat Perppu kembali ke undang-undang yang lama. Kembali ke undang-undang lama semua, cipta kerja batalkan keseluruhan dan mulai dari awal lagi.”

Hal senada diungkapkan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Rizky Argama. Ia sebut revisi UU PPP kali ini sangat kental nuansanya berkaitan UU Cipta Kerja. Hal tersebut terlihat jelas usai MK memutus soal Undang-Undang Cipta Kerja.

“Sebetulnya sejak akhir tahun lalu pasca putusan MK Nomor 91 itu tentang UU Cipta Kerja itu, kan, pemerintah dan DPR sudah ancang-ancang mau ngebut, gelagatnya ingin mengebut revisi UU [Nomor] 12 dan kita bisa lihat tujuan utama mereka untuk melegitimasi metode omnibus supaya jadi dasar legitimasi UU Cipta Kerja," kata Rizky pada Tirto.

Namun Rizky tidak menyangka bahwa proses pembahasan berjalan sangat cepat. Ia mengakui bahwa DPR memang menggelar seminar dan diskusi soal revisi UU PPP sebagai upaya mendengar pendapat publik sesuai amanat pembentukan perundang-undangan.

Akan tetapi, kata dia, hal tersebut tidak cukup sebagai upaya pembenaran. Sebab, kata dia, definisi partisipasi publik harus bermakna sesuai putusan MK tentang Cipta Kerja. Pertama, partisipasi bermakna harus memenuhi unsur hak untuk didengar publik, unsur hak untuk dipertimbangkan dan unsur hak untuk dijelaskan.

“Kalau melihat dari roadshow ke kampus, itu baru yang pertama, right to be heard. Hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk dijelaskannya belum terpenuhi,” kata Rizky.

Ia menuturkan, forum diskusi yang digelar umumya lebih sebagai upaya formalitas dan tidak merangkul semua akademisi.

Rizky juga menyoroti mengenai transparansi. Publik sulit mengakses segala dokumen terkait pembahasan revisi UU PPP. Padahal UU PPP mengamanatkan bahwa pembahasan UU harus transparan dan terbuka mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, hingga pembahasan bisa diakses publik.

Saat ini, kata Rizky, publik hanya bisa mengakses draf Februari 2022, sementara DPR sudah beberapa kali menggelar rapat. Ia khawatir dokumen yang dipublikasikan resmi sudah mengalami perubahan sehingga asas keterbukaan tidak terpenuhi.

Sorotan lain adalah masalah substansi. Ia melihat masih ada sejumlah masalah seperti belum jelasnya pihak yang mensinkronisasikan undang-undang karena masih ada perdebatan sinkronisasi UU ada di Kementerian Sekretariat Negara atau di Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, revisi UU PPP pada 2019 sudah memberi sinyal untuk membolehkan pembentukan lembaga khusus untuk sinkronisasi semua masalah regulasi.

Kemudian, DPR juga terlihat hanya fokus untuk merevisi poin pelegalan konsep omnibus. Padahal, kata Rizky, banyak masalah perundangan yang seharusnya ikut dibahas dan diselesaikan. Ia mencontohkan penguatan monitoring dan evaluasi (monev) regulasi yang saat ini belum optimal. Ia menilai monev penting agar segala regulasi yang ada bisa dikaji ulang dan diperbaiki bila sudah tidak sesuai.

Contoh lain adalah adanya ketidaksinkronan antara program legislasi nasional (prolegnas) dengan rancangan pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN). Pada umumnya, regulasi yang hendak dibahas dan disahkan harus sejalan dengan RPJMN. Namun Indonesia kerap kali aturan yang ada di RPJMN tidak sesuai dengan kebutuhan di prolegnas.

Ia menilai revisi yang parsial ini bisa berdampak panjang. Publik bisa menggugat uji formil akibat pembentukan undang-undang yang tidak sesuai proses perundang-undangan. Ia pun yakin nasib revisi UU PPP bisa sama seperti UU Cipta Kerja karena tahapan yang dijalankan revisi UU PPP mirip dengan UU Cipta Kerja. Di sisi lain, segala regulasi berkaitan dengan metode omnibus bisa terganggu bila uji formil UU PPP disahkan.

Oleh karena itu, Rizky memandang pemerintah seharusnya menyelesaikan revisi undang-undang dengan menyelesaikan masalah proses perundang-undangan secara menyeluruh, bukan hanya demi melegalkan pelaksanaan metode omnibus demi kepentingan pemerintah.

“Intinya adalah kalau memang mau mengatur, harusnya diatur dengan dalam, diatur dengan detail, dan pengaturan soal omnibus harus menjadi salah satu, bukan satu-satunya materi perubahan dalam undang-undang ini," tegas Rizky.

Baca juga artikel terkait REVISI UU PPP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz