tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada permasalahan prosedural dalam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja atau Ciptaker.
Ia mengingatkan pemerintah sudah memperbaiki Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja. Pemerintah juga membuat Perppu sesuai ketentuan MK karena substansi Undang-Undang Cipta Kerja tidak ada yang dibatalkan.
“Nah sesudah itu diselesaikan, Undang-Undang PPP, pembentukan peraturan perundang-undangan itu sudah diubah dijadikan undang-undang dan diuji ke MK sudah sah, lalu Perppu dibuat berdasar itu. Materinya kan tidak pernah dibatalkan oleh MK. Coba saya mau tanya, apa pernah materi Undang-Undang Ciptaker dibatalkan? Enggak,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).
“Itu prosedurnya, prosedurnya harus diulang bahwa harus ada ketentuan bahwa omnibus law itu bagian dari proses registrasi. Sudah kita perbaiki. Omnibus law masuk dan itu sudah disahkan undang-undangnya, lalu ada Undang-Undang Ciptaker-nya yang secara materiil tidak pernah dibatalkan,” kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, pemerintah tidak menyoalkan pandangan publik soal masalah substansi Perppu Cipta Kerja. Akan tetapi, khusus secara prosedur, Mahfud menilai hal itu sudah selesai.
Ia kembali mengingatkan bahwa Perppu setara dengan undang-undang sehingga permasalahan penerbitan Perppu dianggap bermasalah secara prosedural sudah selesai. Ia juga mengingatkan bahwa presiden punya wewenang untuk menerbitkan Perppu selama memenuhi syarat.
“Kalau isinya yang mau dipersoalkan, silakan gitu, tetapi kalau prosedur sudah selesai. Ada istilah hak subjektif presiden itu di dalam tata hukum kita bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden,” kata Mahfud.
Mahfud juga menegaskan, setiap orang bisa menilai soal pandangan penerbitan Perppu. Ia mencontohkan anggota DPR bisa mengkaji penerbitan Perppu lewat political review maupun publik lewat judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Mahfud juga memastikan penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak bermuatan koruptif. Ia mengklaim kehadiran Perppu untuk memudahkan pekerja.
“Undang-Undang Ciptaker itu kita percepat karena itu sebenarnya ndak ada unsur-unsur koruptifnya. Itu semuanya ingin melayani kecepatan investasi. Siapa coba? Justru ingin mempermudah pekerja,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, pemerintah berupaya mendengar dan menampung aspirasi sebelum Perppu terbit. Ia melihat kritik soal Perppu muncul di kalangan akademisi. Ia pun tidak memungkiri akan ikut mengkritik.
“Saya melihat memang, kan, reaksinya datang dari akademisi ya, sudah bagus. Saya juga akademisi. Mungkin saya kalau tidak jadi menteri ngeritik kayak gitu, tapi saya katakan kalau secara teori sudah nggak ada masalah,” kata Mahfud.
“Jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya. Itu sudah sesuai. MK menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar. Nah, sudah kan? Sudah dibuat, lalu dibuat Perppu sesuai dengan undang-undang baru,” kata Mahfud yang juga mantan Ketua MK.
Mahfud MD menambahkan, “Kalau itu masih begini, saya bilang kalau menunggu, kita tidak akan diuji, nggak bakalan apakah Perppu, apakah undang-undang pasti dikritik. Itu sudah biasa dan itu bagus. Ini demokrasi yang maju, tapi kita juga kalau pemerintah menjawab, itu bukan sewenang-wenang. Mari adu argument.”
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz