Menuju konten utama
Binary Option & Robot Trading

Kasus DNA Pro: Bahaya Pesohor Minim Informasi Promosikan Investasi

Penyidik mesti mencari tahu apakah ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh para pesohor yang mempromosikan DNA Pro cs.

Kasus DNA Pro: Bahaya Pesohor Minim Informasi Promosikan Investasi
Ilustrasi Trading Forex. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri merencanakan memeriksa Ivan Gunawan dalam kasus robot trading DNA Pro. Pesohor itu diduga mengajak publik untuk bergabung menjadi pemain opsi biner tersebut, serta mengklaim DNA Pro aman dan berizin.

“Penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap IG pada 14 April 2022, untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Selasa, 12 April.

Nantinya tidak hanya Ivan Gunawan yang akan diperiksa, tapi beberapa publik figur lainnya pun akan berstatus sebagai saksi.

“Ada beberapa publik figur yang akan dimintai keterangan oleh penyidik, tapi untuk pekan ini satu (orang),” sambung Gatot. Hingga kini polisi telah menangkap lima tersangka yang berkelindan dalam perkara ini yakni FR, RK, RS, RU, YS; sementara AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV, masih buron.

Para tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

PT DNA Pro Akademi, berdasarkan profil linkedin, adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang investasi global digital yang berlokasi di Jakarta Barat. Perusahaan itu punya misi untuk memberikan manfaat bagi banyak orang dengan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan nasihat dalam trading. “Kami juga memandu Anda untuk masuk ke pasar berjangka dan melakukan analisis pasar produk,” begitu klaim si korporasi.

Pada 2021, Kementerian Perdagangan memblokir 1.222 situs perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading. Upaya ini dilakukan guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal.

Dari ribuan situs tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymp Trade, Quotex. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pun juga memblokir 336 robot trading yakni Net 89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro.

Bisakah Promotor Diproses Hukum?

Polisi biasa menerapkan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjerat pemengaruh opsi biner, misalnya seperti yang disangkakan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam perkara Binomo dan Doni Salmanan pada kasus Quotex.

Pasal 26 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”; sementara Pasal 45A ayat (1) menegaskan siapa pun dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Dalam pasal-pasal itu ada unsur ‘harus sengaja’, jadi dia sengaja melakukan itu. Kalau sengaja itu, artinya ada pengetahuan bahwa itu berita bohong atau menyesatkan yang kemungkinan akan merugikan konsumen,” kata Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi saat dihubungi reporter Tirto, Rabu, 13 April 2022.

Bila para pesohor dan pemengaruh ini tahu bahwa produk-produk itu merugikan publik dan tetap mempromosikannya, lalu mengakibatkan kerugian konsumen, atau dia tahu itu produk biasa, namun ia melebih-lebihkan demi menyesatkan publik agar mau berinvestasi, maka para artis itu bisa dipenjara 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

“Karena ancaman pidana di atas 5 tahun, kemudian penyidik merasa artis atau siapa pun yang terlibat pasal ini takut menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, itu bisa ditahan,” jelas Fachrizal.

Jadi, kata Fachrizal, penyidik mesti mencari tahu apakah ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh si artis yang mempromosikan DNA Pro cs.

Ada tiga jenis unsur kesengajaan, yakni: kesengajaan yang bersifat tujuan (opzet als oogmerk), kesengajaan secara keinsafan kepastian (opzet bij zekerheids-bewustzijn), dan kesengajaan keinsafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn). Dalam perkara Ivan Gunawan, jika dia tidak mengetahui produk yang ia promosikan, maka ia tak bisa dipidana karena ada ketidaktahuan dalam perbuatannya.

Sebaliknya, umpama para artis dari awal tahu bahwa robot trading DNA Pro ini tidak masuk akal, tapi ia tak mempelajari produknya, lalu mempromosikan, maka ia itu bisa diproses hukum karena menerapkan asas kesengajaan keinsafan kemungkinan. “Tetap dianggap sengaja,” ucap Fachrizal. Maka bisa saja polisi menangkap dan menahannya.

Contoh lain, misalnya si artis ini pernah mempelajari cara main robot trading, kemudian menjadi trader lalu merugi, namun tetap mempromosikan, maka ia melakukan kesengajaan secara keinsafan kepastian. Guna memastikan sengaja atau tidak itulah diperlukan kelihaian penyidik ketika menginterogasi saksi.

Sementara itu, Managing Partner Inventure, Yuswohady berpendapat, dahulu seorang artis bila menerima tawaran pekerjaan dari perusahaan televisi, maka bisa menghubungi manajer artis sebagai perantara dan membahas serba-serbi tawaran itu. Namun zaman sekarang, seorang individu bukan artis dan tak bermanajer pun bisa menjadi bintang iklan atau promotor.

Seolah era saat ini tidak ada seleksi ketat terhadap calon promotor, seakan zaman sekarang ‘tidak ada filternya’. “Selebriti-selebriti yang brand-nya sudah kuat dan tarifnya tinggi, dia pasti akan hati-hati dan memilih (sebelum ditawarkan untuk mempromosikan produk),” jelas Yuswohady kepada Tirto, Rabu (13/4/2022).

Jika ia tersandung kasus hukum, maka imbasnya juga buruk terhadap ia dan produk tersebut. “Setiap kontrak, dia harus pastikan bahwa perusahaan dan produknya benar,” kata Yuswohady.

Pemengaruh pasti memiliki pengikut. Jika mereka mengajak pengikutnya untuk menggunakan produk tertentu, pasti banyak pula yang tertarik dengan marketing cara ini. Ketika para pengikut itu turut serta, lalu produk itu merugikan, maka wajar saja bila para yang dirugikan minta pertanggungjawaban si artis itu karena termakan omongan manisnya.

Lemahnya Pengawasan

Kasus investasi bodong di Tanah Air menyeret artis, bahkan diduga pesohor-pesohor ini dibayar untuk mempromosikan produk investasi tersebut. Ketua Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah berkata, fenomena tersebut kerap dilakukan pelaku kejahatan pencucian uang. Mereka menyamarkan cuan hasil kejahatan sehingga seolah tampak sah.

Dalam kesempatan lain, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk biaya promosi kepada para influencer atau artis. "Itu sebagai salah satu cara untuk meraup lebih banyak lagi orang atau pihak yang ingin melakukan investasi ilegal atau kejahatan lainnya yang dilakukan," ucap Natsir, kepada Tirto, Rabu.

Sementara Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira menilai, munculnya fenomena itu karena lemahnya pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab dalam praktiknya, yang berhak mempromosikan atau menjadi penasihat investasi adalah mereka yang berizin di OJK.

“Sebagian besar influencer mempromosikan bukan penasihat investasi yang berizin di OJK. Kalaupun mengedukasi, harusnya edukasi secara umum, tidak menjurus kepada satu produk tertentu,” tutur Bhima.

OJK pun harusnya membina para artis yang menawarkan investasi bodong itu, bukan membiarkannya, kata Bhima.

Baca juga artikel terkait DNA PRO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz