Menuju konten utama

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Trading DNA Pro, 7 Masih Buron

Lima tersangka penipuan via aplikasi DNA Pro telah dicokok polisi, tujuh lainnya masih buron.

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Trading DNA Pro, 7 Masih Buron
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. (ANTARA/Dok. antarajatim)

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong via aplikasi robot trading DNA Pro. Tak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah.

“Kami masih dalami lagi tersangka lainnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kami ungkap dan kami tangkap,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, di Mabes Polri, Kamis (7/4/2022).

Hingga kini polisi telah menangkap lima tersangka yakni FR, RK, RS, RU, YS. Sementara tujuh tersangka yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV, masih buron.

Para tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

DNA Pro menjadikan artis sebagai promotor produk, agar banyak orang yang tertarik untuk ikut serta menjadi trader. Polisi pun bisa memeriksa para artis dalam pengusutan perkara.

"Sampai saat ini kita belum arah ke sana (meminta keterangan artis). Tapi akan ada pengembangan, karena yang baru diperiksa sampai hari ini, kami sudah memeriksa 12 saksi," ujar Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman.

Nantinya Polri pun akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aset-aset para tersangka. Fenomena opsi biner di Indonesia tengah menjadi sorotan lantaran banyak orang yang tergiur mencoba aplikasi tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS ROBOT TRADING ILEGAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky