Menuju konten utama

Kasus Robot Trading Viral Blast, Bareskrim Blokir Rekening Rp90 M

Terdapat 50 rekening dengan total aset Rp14 miliar, 5 akun aset Indodax di 5 bank senilai Rp1,5 miliar dan beberapa rekening lain dengan total Rp74 miliar.

Kasus Robot Trading Viral Blast, Bareskrim Blokir Rekening Rp90 M
Ilustrasi Robot Trading, FOTO/iStockphoto

tirto.id - Bareskrim Polri dibantu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengusut perkara dugaan pencucian uang dan/atau investasi bodong via robot trading Viral Blast.

“Penyidik berhasil memblokir rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana perdagangan dan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka robot trading Viral Blast,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Jumat, 1 April 2022.

Rincian pemblokiran yakni 50 rekening dengan total aset Rp14.643.029.000 dan 5 akun aset Indodax yang tersebar di lima bank senilai Rp1,5 miliar. Selain itu, per 28 Maret, polisi telah memblokir terhadap beberapa rekening lain, dengan total Rp74.115.902.198.

“Total (nilai) rekening yang telah diblokir sampai saat ini Rp90.258.932.000,” ucap Gatot. Rencana selanjutnya, penyidik akan menyita uang yang ada di rekening tersebut. Pengusutan Viral Blast berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/0064/II/2022/SPKT Dittipideksus Bareskrim Polri bertanggal 4 Februari 2022.

Penyidik akan mencari pelanggaran terhadap Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Polisi telah menahan tiga tersangka yaitu REW, MU, dan JHP; namun satu lainnya masih buron yakni PW. Selama tahun 2021, Kementerian Perdagangan memblokir 1.222 situs perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading. Upaya ini dilakukan guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal.

“Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan berkomitmen mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan opsi biner,”ujar Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/2).

Dari ribuan situs tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymp Trade, Quotex. Bappebti juga memblokir 336 robot trading yakni Net 89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro. Wisnu melanjutkan, opsi biner merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

Baca juga artikel terkait KASUS ROBOT TRADING ILEGAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri