tirto.id - Bareskrim Polri menangkap salah satu bos perusahaan robot trading DNA Pro bernama Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. Ia sempat buron usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan investasi lewat aplikasi DNA Pro.
"Iya [benar ditangkap], Daniel Abe," ucap Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi pada Selasa (26/4/2022).
Whisnu mengatakan Daniel Abe ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Minggu, 24 April 2022.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan 12 tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.
Enam tersangka berinisial RS, R, Y dan FR diringkus pada 7 April lalu. Dua tersangka lainnya yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus dibekuk sehari berikutnya.
Para tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Bareskrim Polri masih memburu dua buron yaitu Fauzi alias Daniel Zii dan Ferawaty alias Fei.
Pada 25 April lalu, penyidik memeriksa Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una untuk bersaksi ihwal dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Yafet Y.W Rissy selaku kuasa hukum Una mengatakan kliennya diberi 35 pertanyaan sebagai korban dan saksi oleh penyidik.
Una terlibat DNA Pro lantaran ajakan seseorang. Ia dijanjikan bakal diberikan enam mobil bika berhasil memenuhi skema investasi dan downline tertentu.
"Una ikut dalam investasi DNA Pro karena diajak oleh Hoki Irjana, dia yang mengajak. Kemudian memberikan prospek menjanjikan macam-macam hadiah," kata Yafet.
Hingga Januari, dana yang Una investasikan tidak bisa ditarik kembali dan semua hadiah yang dijanjikan tak terbukti. Una bersama keluarga dan rekannya berinvestasi Rp1,5 miliar.
"Yang berhasil di withdraw Rp603 juta, terdapat selisih Rp920-an juta yang tidak bisa ditarik," ujar Yafet.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan