tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggeledah rumah salah satu tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro, berinisial HAM.
"Barang bukti yang diamankan penyidik antara lain 3 jam tangan Rolex, 1 jam tangan Tag Heuer, 2 motor Vespa, 1 BMW, 2 bundel sertifikat hak milik punya tersangka di Bali," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Rabu, 15 Juni 2022.
Atas temuan barang bukti tersebut, polisi Kemudian menyegel dua bidang tanah di Bali milik HAM. Puluhan orang pun telah dimintai keterangan. "Sampai saat ini penyidik sudah memeriksa 80 saksi," ucap Gatot.
Penyidik pun sempat menggeledah kantor cabang DNA Pro di Buleleng dan Denpasar, pada 8-10 Juni 2022.
Para tersangka dalam perkara ini yang telah ditangkap yakni:
- DA (Direktur Utama PT DNA Pro Akademi)
- RK (Founder Rudutz)
- RS (Co-Founder Rudutz)
- DT (Exchanger tim Founder Rudutz)
- YTS (Founder tim Founder 007)
- FYT (Co-Founder tim Founder 007)
- RL (Founder dan Exchanger tim Founder Gen)
- JG (Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007)
- SR (Co-Founder tim Founder Octopus)
- HAS (Branch Officer Manager DNA Pro Bali (Tim Founder Central)
- MA (pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan pencucian uang).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri