Menuju konten utama

Rizky Billar Kembalikan Uang Rp1 Miliar dari DNA Pro

Selain Rizky Billar, Bareskrim akan memanggil sejumlah pesohor lainnya seperti Rossa, Billy Syahputra hingga Yosi Project Pop.

Rizky Billar Kembalikan Uang Rp1 Miliar dari DNA Pro
Rizky Billar. instagram/rizkybillar

tirto.id - Penyidik telah meminta keterangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora sebagai saksi dalam kasus robot trading DNA Pro, Rabu, 20 April 2022. Polisi melontarkan 29 pertanyaan kepada Billar dan 26 pertanyaan kepada istrinya.

Pada pertemuan itu, pasutri tersebut menyerahkan uang yang mereka dapat dari co-founder DNA Pro Stefanus Richard.

"Mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Kamis (21/4/2022).

Selain itu, tiga publik figur yang terseret dalam kasus ini pun bakal diperiksa penyidik, yakni Rossa, Billy Syahputra, dan Yosi Project Pop.

"Saudari R siap untuk datang kepada penyidik sore ini. Kemudian BS meminta dijadwalkan ulang pada Kamis, 28 April," sambung Gatot. Sedangkan Yosi akan diperiksa besok, pukul 13.00 WIB.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam perkara ini, antara lain YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.

Enam tersangka, yakni RS, R, Y dan FR, diringkus pada 7 April; dan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus, dibekuk sehari berikutnya.

Para tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Selanjutnya, polisi menerbitkan red notice terhadap tiga tersangka yang kini masih buron yaitu Fauzi alias Daniel ZII, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei.

Baca juga artikel terkait DNA PRO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky