tirto.id - Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana ITE, pencucian uang dan penipuan yang dilakukan aplikasi opsi biner FBS. Dasar penindakan tersebut yakni Nomor Laporan LP/A/0060/II/2022/SPKT/Dirtipideksus Bareskrim tertanggal 3 Februari 2022.
“Dalam platform FBS, penyidik telah menetapkan dua tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin (4/4/2022).
Tersangka ialah WK, ia berperan mempromosikan FBS melalui media sosial dan pemilik rekening penampungan dana dari nasabah yang akan berinvestasi di FBS. Tersangka selanjutnya DDA, dia sebagai customer support FBS.
“Ini yang mengendalikan kegiatan Windy Kurnia August, pemegang token dan perantara dengan FBS Rusia,” terang Ramadhan.
Selanjutnya, jaksa telah menerima berkas perkara milik WK dan menyatakan lengkap (P21), sedangkan dokumen kasus milik DDA masih belum rampung dikerjakan.
Pada perkara ini polisi memeriksa dua saksi dan satu ahli ITE. Penyidik berhasil mengetahui modus para tersangka, yaitu dimulai dari WK yang mengunggah informasi soal FBS dan menjanjikan para trader keuntungan yaitu tidak adanya selisih antara harga jual dan harga beli komoditi. Sementara berdasarkan regulasi, harus ada selisih dengan nilai maksimal 0,5 persen per transaksi.
“Kenyataannya, FBS menerapkan selisih yang terlalu tinggi sebesar 1,3 persen per transaksi. Hal tersebut di luar nilai kewajaran yang ditetapkan Jakarta Futures Exchange,” kata Ramadhan.
Menukil dari situsnya, FBS adalah broker internasional yang hadir di lebih dari 150 negara di seluruh dunia. 23.000.000 trader dan 410.000 mitra telah memilih FBS sebagai perusahaan trading.
FBS pun mengklaim sudah menyiapkan akun ‘swap-free’ yang biasa disebut sebagai akun halal oleh umat Muslim karena tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky