tirto.id - Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 2.500 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal per 31 Oktober 2024.
Bersamaan dengan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, juga menyebut Satgas PASTI juga membekukan 242 penawaran investasi ilegal.
“Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 2.500 pinjol ilegal dan 242 investasi ilegal,” ujar Friderica dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Youtube Komisi XI DPR RI Channel, Senin (18/11/2024).
Pada 2021 Satgas PASTI telah memblokir 811 pinjol ilegal, 98 investasi ilegal dan 17 gadai ilegal. Kemudian pada 2022 telah diblokir sebanyak 698 pinjol ilegal, 106 investasi ilegal, dan 91 gadai ilegal.
Kemudian, angka pemblokiran terhadap pinjol ilegal pun melonjak pada 2023, mencapai 2.248. Lalu pada tahun yang sama, telah diblokir sebanyak 40 investasi ilegal.
Friderica mengatakan, pihaknya sudah melakukan edukasi keuangan, pembuatan konten edukasi pada akun media sosial OJK dan juga pembuatan konten edukasi pada Learning Management System Keuangan OJK.
“Dilakukan juga penayangan iklan layanan masyarakat, bekerja sama dengan stakeholders dan juga kami telah melakukan pengiriman SMS blast kepada para pengguna telepon seluler, bekerja sama dengan Kemkomdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) dan juga provider,” tuturnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa OJK juga merangkul otoritas, kementerian, dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI, beserta dengan asosiasi industri terkait untuk membangun forum koordinasi dalam menangani praktik penipuan atau scam di sektor jasa keuangan dengan mendirikan Indonesia Anti Scam Center.
“Pusat penanganan penipuan transaksi keuangan yang akan di-launching pada akhir November 2024 ini,” tutur Friderica.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang