tirto.id - Pinjol ilegal adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada layanan pinjaman online (pinjol) yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Lantas, apakah boleh pinjol ilegal tidak dibayar dan apa risikonya?
Maraknya pinjol yang menawarkan kemudahan untuk meminjamkan uang dengan hanya bermodal kartu tanda pengenal atau KTP membuat banyak orang gelap mata dan tidak memverifikasi status kelembagaan pinjol tersebut.
Kemudahan ini sering kali menjadi perangkap bagi banyak orang, terutama mereka yang membutuhkan dana cepat. Pinjol ilegal terkenal dengan persyaratan yang sangat mudah dan cepat, tetapi biaya bunga yang dikenakan sangat tinggi.
Tidak hanya itu, jika nasabah atau peminjam menunggak pembayaran, pinjol ilegal kerap menggunakan cara penagihan yang kasar. Tidak jarang, juru tagih (debt collector) pinjol ilegal menagih dengan ancaman, pelecehan, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Bolehkah Pinjol Ilegal Tapi Tidak Bayar?
Mahfud MD saat masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan bahwa masyarakat yang terjerat pinjol ilegal tidak perlu membayar tagihan pinjaman.
“Kepada mereka semua yang sudah menjadi korban (pinjaman online) jangan membayar,” tegas Menko Polhukam Mahfud MD, dalam keterangan persnya di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).
Mahfud juga menegaskan, jika masyarakat yang tidak membayar tagihan pinjol ilegal namun mendapatkan teror dari pihak pinjol ilegal tersebut, dia menyarankan agar masyarakat segera lapor ke kantor polisi terdekat. Dia menjamin polisi akan memberikan perlindungan.
“Bareskrim Polri akan memassifikasi gerakannya, sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa untuk bayar, jangan bayar karena itu ilegal,” tegasnya.
Namun demikian, meskipun pinjol ilegal melakukan praktik yang tidak sah, penting untuk tetap bertanggung jawab terhadap kewajiban finansial. Tidak membayar pinjaman dari pinjol ilegal bukan solusi yang bijak dan bisa menimbulkan masalah lebih lanjut.
Langkah terbaik adalah mencari bantuan hukum dan melaporkan pinjol ilegal kepada otoritas yang berwenang untuk mendapatkan perlindungan dan penyelesaian yang sesuai.
Apa Risiko Tidak Bayar Pinjaman Online, Bisakah Dipenjara?
Apa yang akan terjadi jika kita tidak bisa membayar pinjol legal? Apakah tidak bayar pinjol ilegal bisa masuk penjara? Sederet pertanyaan itu mungkin kerap muncul di benak mereka yang sedang berhadapan dengan pinjol.
Di Indonesia, gagal membayar (galbay) utang adalah masalah perdata, bukan pidana. Peminjam yang tidak membayar pnjol dapat dijerat dengan Pasal 1754 KUH Perdata tentang utang piutang yang berbunyi:
“Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”
Dengan demikian, apabila peminjam tidak membayar pinjol, pihak pinjol bisa melakukan penagihan dengan cara yang telah ditentukan seperti memberikan surat peringatan dalam jangka waktu tertentu.
Namun, jika setelah melakukan penagihan, peminjam masih tidak mampu membayar, konsekuensi lainnya akan menunggu, ini termasuk bunga pinjaman yang menumpuk, ditagib debt collector, hingga buruknya skor SLIK OJK.
Singkatnya, tidak membayar pinjaman tidak akan langsung menyebabkan seseorang masuk penjara. Namun, tidak bayar pinjol bisa dipenjara apabila dalam situasi tertentu.
Misalnya, dalam proses pengajuan pinjaman seseorang melakukan penipuan, seperti memberikan informasi palsu atau menggunakan dokumen palsu, maka ia bisa dikenakan sanksi pidana yang berujung pada hukuman penjara.
Selain itu, jika ada unsur tindak pidana lain, seperti penggelapan dana atau tindakan kriminal lainnya terkait dengan pinjaman, maka peminjam bisa dikenakan hukuman pidana.
Hukum Tidak Bayar Pinjol Legal
Tidak membayar pinjol legal akan menyebabkan berbagai konsekuensi, termasuk penurunan skor kredit, denda meningkat, penagihan utang, dan kemungkinan gugatan perdata.
Skor kredit yang buruk akan membuat seseorang sulit mendapatkan fasilitas pinjalaman di kemudian hari, karena rekam jejak peminjam pinjol legal terekam di data SLIK OJK.
Jika tidak bayar konsekuensi lainnya adalah denda akan semakin bertambah, maka semakin besar pula jumlah yang harus dibayarkan.
Selanjutnya, pihak pinjol akan mencoba menagih utang melalui telepon, email, hingga kunjungan langsung. Mereka mungkin saja menggunakan jasa penagih utang pihak ketiga.
Terakhir, pihak pinjol bisa melakukan gugatan perdata ke pengadilan. Namun demikian seperti telah dijelaskan sebelumnya, gagal membayar utang perdata tidak akan menyebabkan hukuman penjara kecuali ada unsur penipuan atau tindak pidana lainnya.
Penulis: Balqis Fallahnda