tirto.id - Galbay atau gagal bayar adalah istilah yang acap digunakan untuk menyebut debitur yang tidak mampu melunasi pinjaman uang dari platform pinjaman online atau pinjol.
Di zaman yang serba mudah ini, memungkinkan orang melakukan pinjaman uang dengan mudah pula. Saat ini, pinjol legal maupun illegal sedang menjamur di masyarakat, membuat banyak orang tergiur.
Banyak orang melakukan pinjol sebagai salah satu cara untuk mendapatkan pinjaman cepat dan mudah. Sebab, hanya dengan mencantumkan sejumlah persyaratan berupa identitas pribadi dan beberapa kali klik di aplikasi, uang pinjaman bisa langsung masuk ke rekening debitur dalam waktu sangat singkat.
Namun, kemudahan ini yang terkadang membuat orang banyak mengajukan pinjaman tanpa berpikir dengan matang mengenai cara melunasinya. Akibatnya terjadilah galbay pinjol ilegal maupun legal. Jika sudah begini, maka ada sejumlah risiko hukum yang yang akan dihadapi oleh debitur.
Risiko Hukum Galbay Pinjol
Secara hukum, galbay pinjol dapat dijerat dengan Pasal 1754 KUH Perdata tentang utang piutang yang berbunyi:
“Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”
Dengan demikian, apabila debitur pinjol galbay, maka pihak pinjol bisa melakukan penagihan dengan cara yang telah ditentukan seperti memberikan surat peringatan dalam jangka waktu tertentu.
Namun, jika setelah melakukan penagihan debitur atau pengguna pinjol masih tidak mampu membayar, konsekuensi lainnya akan menunggu, di antaranya,
1. Bunga pinjaman menumpuk
Menurut peraturan OJK pada tahun 2022, bunga pinjol legal adalah sebesar 0,4% per hari termasuk biaya-biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek misalnya kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif bunga sekitar 12% - 24%.
Apabila debitur galbay, maka bunga akan terus berjalan dan menumpuk, untuk melunasinya pun akan semakin berat.
2. Ditagih debt collector
Sejumlah pinjol yang mempunyai debt collector lapangan terkadang tidak hanya menagih dengan cara terror telepon, tapi juga menurunkan debt collector atau penagih utang mereka untuk menemui debitur galbay secara langsung.
3. Skor SLIK OJK buruk
Riwayat keuangan seseorang dapat dilihat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK. Biasanya SLIK OJK dibutuhkan saat seseorang akan mengajukan pinjaman kepada pihak bank.
Debitur pinjol yang galbay sudah bisa dipastikan akan mendapat skor kredit yang buruk. Lebih lanjut, apabila debitur pinjol galbay selama enam bulan atau tercatat memiliki riwayat kredit macet atau tunggakan cicilan, maka ia bisa dimasukan dalam daftar blacklist.
Akibatnya, di kemudian hari akan sulit mendapat pinjaman dari bank atau mengajukan lamaran pekerjaan yang berkaitan dengan keuangan.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari