Menuju konten utama

OJK Pertimbangkan Data Pinjol Masuk SLIK

OJK mempertimbangkan agar data pinjaman online (pinjol) masuk ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

OJK Pertimbangkan Data Pinjol Masuk SLIK
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan agar data pinjaman online (pinjol) masuk ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Langkah ini dilakukan karena utang pinjol belum tercatat dalam SLIK seperti paylater dan kartu kredit di perbankan.

"Next stepnya akan masuk juga (ke SLIK). Lagi proses, itu sudah disampaikan, itu next stepnya kita masukkan ke SLIK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, kepada wartawan di JCC Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (25/8/2023).

Dia menuturkan, usulan pinjol masuk SLIK sudah disampaikan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Lantaran banyak yang menganggap sepele tunggakan utang pinjol karena tidak tercatat di SLIK.

"Karena katanya orang orang ini yang tahu datanya masuk SLIK mereka jadi hati-hati. Tapi kalau pinjol karena tahu nggak masuk SLIK jadi suka nggak bayar," tuturnya.

Dia menilai dengan masuknya data pinjol ke SLIK akan menjadi keuntungan dan kerugian sendiri. Keuntungannya semuanya dapat terkoordinasi dengan baik. Namun kerugiannya banyak masyarakat yang bakal terkena catatan buruk dari SLIK.

Untuk diketahui, Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK. Tujuannya untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya siap mengepung praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Budi mengatakan salah satu strategi untuk mengepung praktik pinjaman online ilegal akan mirip seperti penanganan judi online yaitu berkolaborasi dengan operator seluler.

“Saya sudah bilang ke operator, ini judi jangan pakai lagi, langsung di blok, judi ini sekarang pakai nomor asing semua loh, sudah tidak pakai nomor Indonesia kan? Karena judi sudah kita kepung, tidak boleh, nah sekarang tinggal pinjol dan begitu juga nanti,” katanya dikutip dari Antara.

Budi mengatakan penanganan dan pemberantasan pinjaman online ilegal di Indonesia menghadapi beberapa tantangan. Contohnya seperti pelaku dan server yang terhubung dengan kejahatan berada di luar negeri.

Dia juga mengklaim pihaknya sudah menutup dan memblokir sebanyak 20-25 akses dari server luar negeri terkait pinjaman online ilegal atas koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Budi menilai perlu adanya penanganan khusus untuk kasus kejahatan pinjaman online ilegal.

Selanjutnya, Budi menuturkan, fenomena kejahatan keuangan berbasis digital seperti judi online hingga pinjaman online ilegal pada dasarnya saling terhubung dan kondisi itu turut menambah tantangan penanganan kejahatan tersebut.

“Awalnya dari judi online, karena uangnya sudah habis, maka dia akan lari ke pinjol karena syaratnya mudah dan cepat cair. Ujungnya karena tidak bisa bayar berujung tindakan kriminal," katanya.

Baca juga artikel terkait SLIK OJK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin